Pemutihan Pajak Kendaraan Bekasi 2022 Sudah Dibuka, Ini Info & Syaratnya

  • Oleh : Fahmi

Sabtu, 02/Jul/2022 07:24 WIB
Foto:Ilustrasi Foto:Ilustrasi

BEKASI (BeritaTrans.com) - Info pemutihan pajak kendaraan tahun 2022 untuk Anda warga Bekasi, Jawa Barat (Jabar) baik di wilayah kabupaten dan kota. Warga Bekasi bisa mengikuti pemutihan pajak kendaraan mulai 1 Juli 2022. 

Berikut info lengkap pemutihan pajak kendaraan tahun 2022 di Bekasi Jawa Barat yang perlu dipahami sebelum Anda mengajukan fasilitas perpajakan daerah tersebut. 

Baca Juga:
Giat Tim Samsat Panngandaran Sosialisasi Program Bebas Balik Nama Kendaraan, Diskon Pajak Kendaraan dan Bebas Denda SWDKLLJ di Kantor Kecamatan Langkaplancar

Pemutihan pajak kendaraan adalah program pemerintah daerah untuk meringankan tanggung jawab membayar denda bagi wajib pajak yang telat atau tidak membayar pajak.Selama masa pemutihan, wajib pajak hanya perlu membayar pokok PKB tanpa harus pusing memikirkan denda. 

Pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah kewajiban dari pemilik kendaraan selaku wajib pajak, yang dibayarkan setiap tahun maupun lima tahunan. Setiap pembayaran pajak kendaraan bermotor masuk ke kas pemerintah daerah. 

Baca Juga:
Jasa Raharja Jawa Barat Gerak Cepat Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Kecamatan Tanjung Sari Kabupaten Sumedang

Mengutip keterangan di website Bapenda Provinsi Jawa Barat, pemutihan pajak kendaraan berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Agustus 2022. Melalui program pemutihan pajak kendaraan 2022 ini, Pemprov Jawa Barat memberikan berbagai pembebasan denda dan diskon pajak kendaraan bermotor. 

Pemutihan pajak kendaraan 2022 ini berlaku untuk seluruh wilayah Jawa Barat, termasuk Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi. 

Baca Juga:
Tim Pembina Samsat Cianjur Sosialisasi Program Bebas Biaya Balik Nama dan Diskon PKB-SWDKLLJ di Sukanagara

Berikut info lengkap pemutihan pajak kendaraan bermotor 2022 di Bekasi, Jawa Barat: 

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2022 Bekasi Bebas Denda 

• Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor 

Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Bekasi yang terlambat melakukan Proses Pembayaran; 

• Bebas Bea Balik Nama II 

Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Bekasi; 

• Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5 

Pembebasan Tunggakan PKB tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun. 

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2022 Bekasi Diskon Pajak 

1. Pemutihan pajak kendaraan bermotor 2022 Bekasi memberi diskon pajak kendaraan bermotor 

Pengurangan sebagian Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut: 

• Pembayaran 0 sampai 30 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 2% (dua persen); 

• Pembayaran 31 hari sampai dengan 60 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 4% (empat persen); 

• Pembayaran 61 hari sampai dengan 90 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 6% (enam persen); 

• Pembayaran 91 hari sampai dengan 120 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 8% (delapan persen); 

• Pembayaran 121 hari sampai dengan 180 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 10% (sepuluh persen). 

2. Pemutihan pajak kendaraan bermotor 2022 Bekasi memberi diskon BBNKB I 

Pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5% (dua koma lima persen).
Syarat dan Ketentuan 

• Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor; 

• Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa; 

• Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin; 

• Berlaku mulai 1 Juli 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022. 

Sebagai tambahan info, program pemutihan pajak kendaraan Jawa Barat 2022 berlaku dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut 

• Pembayaran PKB Tahunan di: 

Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Gendong, Samsat Outlet, Samsat Drive Thru, E-Samsat Regional (Bank BJB, BCA, BNI), Sambara, Signal, Samades dan Samsat J’bret (Alfamart, Alfamidi, Indomaret, Tokopedia, Bukalapak, Kaspro, Loket PPOB dan Bank BJB).
Pembayaran PKB 5 Tahunan (Ganti Plat & STNK) di: 

Kantor Bersama Samsat Induk dimana kendaraan terdaftar. 

• Pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan di: 

Kantor Bersama Samsat Induk tujuan dimana kendaraan akan didaftarkan. 

Proses pembayaran pajak kendaraan 

Persyaratan untuk pembayaran pajak kendaraan yang perlu disiapkan adalah: 

• STNK Asli; 

• E-KTP Asli; 

• SKKP/SKPD Terakhir; 

• BPKB Asli (Khusus Wilayah Polda Metro Jaya (Bekasi & Depok) atau Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor); 

• Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai Domisili (Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor); 

• Bukti Hasil Cek Fisik (Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor). 

Cara melakukan pembayaran pajak kendaraan dan mengikuti program pemutihan pajak kendaraan Jawa Barat 2022: 

1. Wajib Pajak melakukan : 

• Pengecekan Fisik Kendaraan (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor); 

• Pengecekan kepemilikan Kendaraan Bermotor di Loket Progresif; 

• Penyerahan kelengkapan persyaratan di Loket Pendaftaran. 

2. Petugas melakukan penetapan besaran Pajak dan SWDKLLJ serta melakukan penetapan besaran PNBP STNK dan TNKB (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) melalui pencetakan NPPKB. 

3. Wajib Pajak melakukan : 

• Pembayaran PKB dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TNKB (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) di Loket Pembayaran; 

• Penerimaan SKPD/SKKP yang diregister dan STNK (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) atau STNK yang telah disahkan (Untuk daftar ulang Tahunan) di Loket Penyerahan. 

Balik Nama Kendaraan Bermotor 

Cara dan syarat balik nama kendaraan bermotor dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Barat 2022 

Syarat balik nama kendaraan bermotor: 

• STNK Asli; 

• E-KTP Pemilik Baru Asli (Gunakan Surat Keterangan dari Disdukcapil apabila E-KTP belum ada) 

• SKKP/SKPD Terakhir; 

• BPKB Asli; 

• Surat Bukti Pengalihan Kepemilikan (Kuitansi Jual Beli Bermaterai); 

• Kendaraan dihadirkan di Samsat dimana kendaraan terdaftar dan di Samsat tujuan untuk cek fisik kendaraan; 

• Bukti Hasil Cek Fisik; 

• Semua Berkas difotokopi. 

Cara balik nama kendaraan bermotor: 

1. Wajib Pajak melakukan :
– Pengambilan Dokumen Arsip di Depo Arsip;
– Pengecekan Fisik Kendaraan;
– Pendaftaran di Loket BPKB dengan menyerahkan kelengkapan persyaratan;
– Pembayaran biaya PNBP BPKB di Loket Pembayaran untuk mendapatkan Resi;
– Pengecekan kepemilikan Kendaraan Bermotor di Loket Progresif;
– Pendaftaran dan Penyerahan dokumen yang telah lengkap ke Loket Pendaftaran. 

2. Petugas melakukan penetapan besaran PKB, BBNKB II (0%), SWDKLLJ dan PNBP melalui pencetakan NPPKB. 

3. Wajib Pajak melakukan :
– Pembayaran PKB, BBNKB II (0%), SWDKLLJ, Biaya PNBP STNK dan Biaya PNBP TNKB (Plat Nomor) di Loket Pembayaran;
– Penerimaan SKPD/SKKP yang diregister dan STNK di Loket Penyerahan;
– Penyerahan fotokopi STNK/Resi ke Workshop TNKB untuk menerima TNKB (Plat Nomor) baru. 

Itulah info lengkap pemutihan pajak kendaraan bermotor 2022 di Bekasi. Semoga bermanfaat. 

(fhm/sumber:kontan)