Jendela KRL Dilempar Batu Hingga Pecah di Antara Stasiun Tanah Abang-Duri

  • Oleh : Fahmi

Kamis, 07/Jul/2022 08:54 WIB
Foto:Istimewa Foto:Istimewa

JAKARTA (BeritaTrans.com) - KRL dengan nomor KA 12437 yang tengah melintas di antara stasiun Tanah-Abang dan Stasiun Duri dilempari dengan batu hingga menyebabkan kaca pada gerbong pecah. 

Pelemparan batu terhadap KRL Commuter Line kembali terjadi, Rabu (6/7/2022) pagi.  

Baca Juga:
Hingga Hari Ini 61 Persen Tiket Kereta Api Lebaran Telah Terjual, KA Airlangga Paling Favorit

Manager External Relations & Corporate Image Care KAI Commuter Leza Arlan mengatakan, peristiwa pelemparan batu itu terjadi pukul 08.00 WIB pagi tadi.  

"Akibat tindakan vandalisme tersebut, menyebabkan kaca pintu di kereta ke-4 dari belakang tersebut pecah," kata Leza dalam keterangan tertulis, Rabu (6/7/2022).  

Baca Juga:
Jadwal LRT Jabodebek Jumat 29 Maret, Promo Tarif Maksimal Berlaku di Hari Libur Ini!

Dalam video yang beredar, tampak kaca KRL tersebut pecah cukup besar. Pecahan kaca  tampak berceceran di lantai gerbong hingga kursi penumpang. 

Di atas kursi itu, terlihat juga sebongkah batu yang diduga digunakan untuk melempari KRL. 

Baca Juga:
Pastikan Sehat saat Pelayanan Lebaran, Petugas KAI Daop 5 Periksa Bebas Narkoba

Reza mengatakan, tidak ada korban jiwa atau luka akibat pelemparan batu itu.  

Petugas Pengawal KRL dan Petugas On Train Cleaning dengan sigap menjaga jendela yang pecah dan membersihkan serpihan kaca akibat pelemparan tersebut. 

Untuk tetap melayani pengguna, sarana yang mengalami aksi vandalisme tersebut ditukar dengan menggunakan rangkaian yang baru di Stasiun Manggarai. 

"Sementara itu, petugas keamanan dan petugas terkait Stasiun Duri segera menuju lokasi pelemparan untuk mencari informasi terkait pelaku pelemparan kepada warga sekitar tempat kejadian," kata Leza. 

Petugas KAI Commuter di lokasi pelemparan juga memberikan edukasi dan sosialisasi tentang bahaya pelemparan maupun aksi vandalisme terhadap sarana dan prasarana perkeretaapian. 

Sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pada Pasal 180, “Setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian”. 

"KAI Commuter menghimbau kepada seluruh warga masyarakat khususnya yang tinggal di sekitar jalur rel, untuk menjaga keamanan perjalanan kereta serta mendukung penuh gerakan anti vandalisme terhadap sarana dan prasarana perkeretaapian," ujar Leza. (fhm)