Oleh : Bondan
JAKARTA (BeritaTrans.com) -- Pemerintah telah memutuskan penyesuaian tarif listrik untuk kuartal III 2022 bagi 5 golongan pelanggan non subsidi sejak 1 Juli 2022.
Dari ke 5 golongan pelanggan tersebut diantaranya pelanggan pelanggan rumah tangga dengan daya di atas 3.500 VA.
Baca Juga:
BNI Kucurkan Green Loan untuk PLN Senilai Rp10 Triliun
Sejak tahun 2017 sampai saat ini pemerintah memberikan bantuan untuk semua golongan tarif pelanggan dalam bentuk subsidi maupun kompensasi.
Untuk menjaga tidak ada kenaikan tarif listrik selama rentang waktu tetsebut, pemerintah telah menggelontorkan subsidi listrik sebesar Rp243,3 triliun, dan kompensasi sebesar 94,17 triliun sejak 2017 hingga 2022. Yang dimana totalnya mencapai Rp337,47 triliun.
Baca Juga:
PLN Hadirkan Pasokan Listrik Andal Selama Gelaran Piala Dunia U-17 di Surabaya
Berikut tarif 5 golongan yang mengalami kenaikan
Menurut Ekonom Bank Mandiri Faisal Rachman yang BeritaTrans.com lansir dari CNBCIndonesia mengatakan, kenaikan tarif dasar listrik akan meningkat inflasi. Namun, dampaknya terbatas karena jumlah pelanggan yang terbatas.
Baca Juga:
Sah! PLTU Milik PLN di Ambil Alih PTBA
"Dampaknya ke ekonomi, terutama inflasi, cukup terbatas. Pelanggan 3.000 VA ke atas itu sangat kecil atau hanya 2,68% dari total jumlah pelanggan," ujar Faisal kepada wartawan.
Faisal memperkirakan dampak kenaikan tarif dasar listrik pelanggan 3.000 VA ke atas hanya berkisar 0,01-0,02%. "Kalau tarifnya diasumsikan naik 10%, maka dampak inflasi sangat kecil atau terbatas, di kisaran 0,01 - 0,02%. Jadi tidak berdampak signifikan ke ekonomi". (Dan)