Tarif Listrik Non Subsidi Naik, Inflasi Meningkat?

  • Oleh : Bondan

Kamis, 07/Jul/2022 11:59 WIB
Ilustrasi meteran PLN. Foto: istimewa. Ilustrasi meteran PLN. Foto: istimewa.

JAKARTA (BeritaTrans.com) -- Pemerintah telah memutuskan penyesuaian tarif listrik untuk kuartal III 2022 bagi 5 golongan pelanggan non subsidi sejak 1 Juli 2022.

Dari ke 5 golongan pelanggan tersebut diantaranya pelanggan pelanggan rumah tangga dengan daya di atas 3.500 VA.

Baca Juga:
BNI Kucurkan Green Loan untuk PLN Senilai Rp10 Triliun

Sejak tahun 2017 sampai saat ini pemerintah memberikan bantuan untuk semua golongan tarif pelanggan dalam bentuk subsidi maupun kompensasi.

Untuk menjaga tidak ada kenaikan tarif listrik selama rentang waktu tetsebut, pemerintah telah menggelontorkan subsidi listrik sebesar Rp243,3 triliun, dan kompensasi sebesar 94,17 triliun sejak 2017 hingga 2022. Yang dimana totalnya mencapai Rp337,47 triliun.

Baca Juga:
PLN Hadirkan Pasokan Listrik Andal Selama Gelaran Piala Dunia U-17 di Surabaya

Berikut tarif 5 golongan yang mengalami kenaikan

  1. Pelanggan rumah tangga Pelanggan rumah tangga golongan R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp111.000 per bulan.
  2. Pelanggan rumah tangga golongan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp346.000 per bulan.
  3. Pelanggan pemerintah golongan P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp978.000/bulan.
  4. Pelanggan pemerintah golongan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp271.000 per bulan
  5. Pelanggan pemerintah golongan P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.114,74 per kWh menjadi Rp1.522,88 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 38,5 juta per bulan.

Menurut Ekonom Bank Mandiri Faisal Rachman yang BeritaTrans.com lansir dari CNBCIndonesia mengatakan, kenaikan tarif dasar listrik akan meningkat inflasi. Namun, dampaknya terbatas karena jumlah pelanggan yang terbatas.

Baca Juga:
Sah! PLTU Milik PLN di Ambil Alih PTBA

"Dampaknya ke ekonomi, terutama inflasi, cukup terbatas. Pelanggan 3.000 VA ke atas itu sangat kecil atau hanya 2,68% dari total jumlah pelanggan," ujar Faisal kepada wartawan.

Faisal memperkirakan dampak kenaikan tarif dasar listrik pelanggan 3.000 VA ke atas hanya berkisar 0,01-0,02%. "Kalau tarifnya diasumsikan naik 10%, maka dampak inflasi sangat kecil atau terbatas, di kisaran 0,01 - 0,02%. Jadi tidak berdampak signifikan ke ekonomi". (Dan)