Hendak ke Bandara YIA? Menhub Ajak Masyarakat Naik KA Saja, Cepat dan Hemat

  • Oleh : Naomy

Sabtu, 09/Jul/2022 20:08 WIB
Menhub menjajal naik KA Bandara YIA Menhub menjajal naik KA Bandara YIA


YOGYAKARTA (BeritaTrans.com) - Bagi masyarakat yang akan ke Bandara YIA (Yogyakarta International Airport), Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengajak masyarakat untuk menggunakan Kereta.

“Saya mengajak masyarakat untuk menggunakan Kereta bandara YIA. Angkutan massal ini dibangun pemerintah untuk memudahkan dan mempercepat pergerakan masyarakat dari dan menuju bandara,” ujar Menhub, Sabtu (9/7/2022).

Baca Juga:
Menhub Temui MILT dan JICA, Bahas Perkembangan Sejumlah Infrastruktur Transportasi dengan Jepang

Waktu tempuh Kota Yogyakarta-Bandara YIA mencapai sekitar 90 menit menggunakan kendaraan darat. Jika menggunakan KA Bandara YIA, waktu tempuhnya hanya sekitar 40 menit.

Masyarakat hanya perlu mengeluarkan uang sebesar Rp 20.000 untuk satu kali perjalanan kereta.

Baca Juga:
Hari Kedua Kunker Menhub di Jepang, Siap Fasilitasi Investasi TOD MRT Jakarta

“Jadi selain lebih cepat, juga tarifnya relatif terjangkau,” tutur Menhub.

Saat meninjau KA Bandara YIA, Menhub menyapa dan berbincang dengan sejumlah penumpang kereta bandara. 

Baca Juga:
Menhub Temui Sejumlah Pihak di Jepang, Bahas Kerja Sama Transportasi

Dia juga mengapresiasi masyarakat yang telah memanfaatkan angkutan massal ini.

Lebih lanjut, Menhub juga mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin menjaga protokol kesehatan di tengah kasus Covid-19 yang mulai meningkat. 

“Satgas Covid-19 telah menerbitkan SE terbaru dimana masyarakat yang akan melakukan perjalanan tidak diwajibkan tes antigen atau PCR jika telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster),” kata Menhub.

Dia mengimbau kepada masyarakat yang belum booster, untuk segera mendapatkannya, guna menjaga antibodi dalam tubuh dan juga agar dapat melakukan perjalanan tanpa harus melakukan tes antigen/PCR.

“Kami akan segera terbitkan SE Kemenhub, menindaklanjuti dari terbitnya SE Satgas Covid-19, dan mulai berlaku pada 17 Juli 2022,” ucap Menhub. (omy)