Polisi Pastikan Tidak Akan Tilang Pengendara yang Stut Motor

  • Oleh : Redaksi

Senin, 11/Jul/2022 19:59 WIB
Foto KOMPAS / LASTI KURNIA Foto KOMPAS / LASTI KURNIA

JAKARTA (Beritatrans.com)  - Dirlantas Polda Metro Jaya Sambodo Purnomo Yogo membantah bahwa polisi akan menilang pengendara sepeda motor yang melakukan "stut" motor.

Stut motor sendiri artinya mendorong motor yang mogok dengan kaki oleh pengendara lain. Dalam prakteknya stut motor dianggap berbahaya di jalan raya.

Baca Juga:
Polda Jabar Terapkan Tilang Manual: Penindakan Sistem Mobile, Tak Ada Razia

“Tidak ada,” kata Sambodo menjawab apakah polisi akan melakukan sanksi tilang kepada pengendara setut motor, dikutip dari NTMC, Minggu (10/7/2022). 

Baca Juga:
Belum Menyeluruh Terpantau ETLE, Polda Metro: Makanya Perlu Adanya Tilang Manual

Menurut Sambodo, motor yang distut menandakan seorang pengendara tengah mengalami masalah pada kendaraannya. Polisi, kata Sambodo, seharusnya memberikan pertolongan bukan penilangan.

" Stut motor terjadi karena ada motor yg mogok atau habis bensin. Berarti masyarakat sedang dalam kesulitan, seharusnya polisi menolong, bukan menilang,” ucap dia.

Baca Juga:
Ingat! Polda Metro Bakal Tilang Manual Penerobos Jalur Transjakarta

Sambodo kembali menegaskan bahwa Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan pernah mengeluarkan sanksi tilang kepada pemotor yang tengah melakukan stut kendaraan.

 

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat meninjau proyek pengerjaan grider box di Jembatan Antilop, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Selasa (14/6/2022). Foto. Joy Andre T

 

Jadi Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang yang stut motor, malah sebaliknya harus ditolong,” kata Sambodo.

Sebelumnya narasi ‘stut motor bisa ditilang’ beredar di media sosial. Di mana pemerhati lalu lintas menyebut stut motor melanggar aturan dan bisa ditilang dengan denda maksimal Rp 250.000.

Pemerhati lalu-lintas itu menyebutkan bahwa hal itu bisa dilakukan jika mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).(ny/Sumber:Kompas.com)