Vaksin Booster Sebagai Syarat Perjalanan Mulai 17 Juli 2022, Pengendali Operasional Terminal Bekasi: Masih Tunggu Instruksi

  • Oleh : Bondan

Jum'at, 15/Jul/2022 11:15 WIB
Calon penumpang bus antarkota di Terminal Kota Bekasi, Jumat (15/7/2022). Foto: istimewa. Calon penumpang bus antarkota di Terminal Kota Bekasi, Jumat (15/7/2022). Foto: istimewa.

BEKASI (BeritaTrans.com) -- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta operator simpul transportasi seperti Bandara, Pelabuhan, Stasiun hingga Terminal untuk menyelenggarakan kegiatan vaksin booster.

Hal itu diajukan lantaran Pemerintah mulai 17 Juli 2022, akan menerapkan kebijakan vaksin booster sebagai syarat perjalanan domestik.

Baca Juga:
Terminal Bekasi Ramai Dipadati Penumpang Akhir Tahun

Robin, petugas pengendalian operasional Terminal Kota Bekasi menjelaskan, belum mendapatkan instruksi untuk mengadakan vaksin booster dari Dinas Perhubungan Kota Bekasi.

"Untuk vaksin booster yang dimulai tanggal 17 Juli 2022 masih menunggu instruksi. Jika memang diadakan vaksin booster di terminal, kita jalankan," ujarnya kepada BeritaTrans.com di Terminal Kota Bekasi, (15/7/2022).

Baca Juga:
Ramai Pemudik, Tiket Bus Beberapa PO di Terminal Bekasi Sudah Habis

Dia juga mengatakan, kebijakan vaksin booster sebagai syarat perjalanan oleh Pemerintah yang harus dijalankan, kita jalankan, "ini kan program dari pemerintah, ya harus kita jalankan kebijakan tersebut." pungkasnya. (Dan)

Baca Juga:
Terminal Bekasi Membludak saat Momen Libur Sekolah dan Idul Adha