Begini Suasana Terminal Bekasi saat Penerapan Booster Syarat Perjalanan Darat

  • Oleh : Fahmi

Minggu, 17/Jul/2022 11:33 WIB
Penumpang bus baru tiba di Terminal Bekasi, Ahad (17/7/2022). Pada hari ini syarat perjalanan diberlakukan mengikuti SE Kemenhub Nomor 73 Tahun 2022 tentang pengaturan Perjalanan Transportasi Darat. Penumpang bus baru tiba di Terminal Bekasi, Ahad (17/7/2022). Pada hari ini syarat perjalanan diberlakukan mengikuti SE Kemenhub Nomor 73 Tahun 2022 tentang pengaturan Perjalanan Transportasi Darat.

BEKASI (BeritaTrans.com) - Syarat vaksin booster sebagai syarat perjalanan tidak menyurutkan mayarakat berpegian naik bus. Hal itu terlihat di Terminal Induk Kota Bekasi, Jawa Barat, Ahad (17/7/2022) hari ini.

Sebelumnya Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 73 Tentang Perjalanan Transportasi Darat, disitu juga mengatur petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi baik di dalam negeri maupun di masa pandemi Covid-19. Aturan itu berlaku mulai hari ini, Ahad.

Baca Juga:
Naik Imperial Suites DAMRI, Ada Ruang Tunggu yang Nyaman

Pantauan BeritaTrans.com dan Aksi.id, penumpang tampak terlihat ramai menanti keberangkatan di gerai-gerai penjualan loket bus yang ada di terminal tersebut.

Baca Juga:
Pengamanan World Water Forum ke-10 di Bali, Polri Kerahkan Kendaraan Listrik

Terlihat di loket agen bus antarkota antarpropinsi (AKAP) tujuan sumatera dan jawa banyak penumpang tampak membawa sejumlah barang untuk diberangkatkan. Mereka tampak membawa koper ukuran kecil hingga besar beserta bingkisan lain seperti tas atau kotak.

Tidak hanya penumpang yang hendak berangkat yang ramai bus yang baru tiba juga banyak menurunkan penumpangnya di terminal tersebut.

Baca Juga:
Dua Bulan Beroperasi, Bus Double Decker DAMRI Laris Diminati Masyarakat

Penumpang di terminal tersebut disyaratkan sudah vaksin ke tiga atau booster, jika belum penumpang nantinya akan dilakukan pemeriksaan tes screaning Covid-19 di perjalanan. 

Salah satu agen di terminal tersebut menyebutkan, saat ini penerapannya, penumpang tidak dipertanyakan vaksin atau hasil tes Covid-19. Namun, agen akan melihat kondisi di jalan, jika ada pemeriksaan di jalan atau pelabuhan penyeberangan seperti Merak, penumpang nantinya harus melakukan tes jika belum vaksin dosis tiga.

"Kita, aturan sudah tahu berjalan hari ini. Kalau memang nanti ada penumpang yang belum booster pasti diperiksa lagi di pelabuhan," salah satu agen jurusan Pulau Sumatera di loketnya hari ini.

Sejumlah penumpang juga tampak tidak mengenakan masker dengan baik dan benar. Juga termasuk kru bus, sudah tampak seperti normal.(fahmi)