Kemenhub Imbau Masyarakat Tak Bangun Perlintasan KA Ilegal

  • Oleh : Naomy

Rabu, 27/Jul/2022 15:39 WIB
Perlintasan Sebidang KA di Kragilan, Serang Perlintasan Sebidang KA di Kragilan, Serang

 

JAKARTA (BeritaTrans.com) – Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan terus mengupayakan penutupan perlintasan sebidang tidak resmi, dan mengajak seluruh pihak masyarakat untuk tidak membangun perlintasan tidak resmi atau ilegal

Baca Juga:
KAI Dukung Program Motor Gratis Kemenhub, Pendaftaran hingga 18 April 2024

Penutupan perlintasan sebidang ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas seperti yang terjadi di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (26/7/2022).

Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jakarta dan Banten Rode Paulus menyebutkan, perlintasan sebidang tersebut merupakan salah satu perlintasan tidak resmi yang harus segera ditangani sebelum timbul korban jiwa lebih banyak lagi. 

Baca Juga:
Angkutan Motor Gratis (MOTIS) Kembali Digelar, DJKA Perpanjang Lintas Pelayanan Hingga Madiun

“Kami turut berbelasungkawa kepada keluarga korban dan berharap kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua untuk selalu taat pada peraturan, dengan tidak membuat perlintasan sebidang secara tidak resmi,” tutur Rode, Rabu (27/7/2022).

Terkait hal ini, Direktur Keselamatan Perkeretaapian Edi Nursalam menyebutkan, Pemerintah Daerah harus turun tangan mengelola perlintasan sebidang yang tidak memungkinkan ditutup untuk kepentingan warga.

Baca Juga:
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang, DJKA Dorong Masyarakat Beralih dari Kendaraan Pribadi

"Kami sudah mendapat laporan dari Ketua KNKT bahwa perlintasan sebidang tersebut sudah ditutup. Namun, masih diperlukan penanganan lebih lanjut oleh Pemkab Serang," urai Edi.

Dia menyampaikan, DJKA tengah berfokus untuk menutup perlintasan sebidang tidak resmi dan mengupayakan alternatif perlintasan tidak sebidang. 

“Lebih dari 2.700 titik perlintasan sebidang yang perlu kami tangani satu persatu sesuai dengan tingkat resikonya, dan kami juga tengah mengupayakan tindakan prefentif melalui penutupan perlintasan dengan lebar di bawah dua meter sebelum berkembang menjadi perlintasan sebidang tidak resmi,” sebut dia.

Edi menegaskan, wewenang penanganan perlintasan sebidang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api Dengan Jalan. 

Melalui PM ini, Pemerintah Daerah memiliki wewenang untuk menangani dan mengelola perlintasan sebidang di wilayahnya.

"Dengan begitu kami berharap masing-masing daerah dapat berpartisipasi mengurangi risiko terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang,” tutur Edi.

Penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang yang dimaksud berupa pemasangan palang pintu perlintasaan, menempatkan penjaga dan memasang perlengkapan jalan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Guna memastikan penanganan perlintasan sebidang di lokasi terjadinya kecelakaan, tim dari Direktorat Keselamatan DJKA tengah melakukan koordinasi intens dengan Pemerintah Daerah dan masyarakat setempat. 

"Kami ingin memastikan bahwa penanganan perlintasan sebidang di Desa Silebu dilakukan dengan baik sehingga dapat mengurangi risiko keselamatannya," pungkas Edi. (omy)