2 Kapal Berbendera Vietnam Ditenggelamkan di Pulau Galang

  • Oleh : Fahmi

Sabtu, 30/Jul/2022 05:32 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepulauan Riau menenggelamkan dua kapal asing berbendera Vietnam di Pulau Galang, Kota Batam, Jumat (29/7/2022). (Foto: Antara). Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepulauan Riau menenggelamkan dua kapal asing berbendera Vietnam di Pulau Galang, Kota Batam, Jumat (29/7/2022). (Foto: Antara).

BATAM (BeritaTrans.com) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepulauan Riau, menenggelamkan dua kapal asing berbendera Vietnam di Pulau Galang, Kota Batam, Jumat (29/7/2022).

Dua kapal berbendera Vietnam ini ditenggelamkan dengan cara menggunakan pasir dan pemberat yang bertujuan untuk pengembangan habitat ikan dan ramah lingkungan.

Baca Juga:
Perusahaan Tak Miliki Izin Bisa Rekrut dan Kirim Pelaut ke Luar Negeri? Ini Penjelasannya!

"Kita tenggelamkan agar menjadi tempat baru berkumpulnya habitat ikan dan tetap terjaga dengan adanya terumbu karang yang ramah lingkungan. Pemilihan penenggelaman agar tidak ada pencemaran dibanding dibakar,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam Herlina Setyorini di Batam.

Herlina menjelaskan penenggelaman dua kapal asing berbendera Vietnam ini dilakukan setelah mendapat kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Tinggi Riau dan Pengadilan Tinggi Tanjung Pinang yang dalam amar putusannya terkait dengan perkara kapal dirampas untuk dimusnahkan.

Baca Juga:
Kapal Asal Hong Kong Ditangkap di Sorong Papua, Nahkoda Jadi Tersangka

Namun, dia mengungkapkan bahwa pelaksanaan pemusnahan dua kapal ikan asing berbendera Vietnam dari perkara tahun 2011 sempat tertunda karena ada upaya hukum dan pandemi Covid-19.

"Ada upaya hukum yang dilakukan sehingga putusan dari Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru, baru ditetapkan pada tahun 2021 sehingga tertunda. Selain itu, adanya pertimbangan kemarin masih pandemi Covid-19, jadi kami belum boleh melaksanakan karena ada physical distancing dan pertimbangan lain," ungkapnya.

Baca Juga:
Mahfud MD Ungkap Hampir Setiap Hari Kapal Asing Curi Ikan di Natuna

Herlina menambahkan untuk anak buah kapal (ABK) dan kapten kapal yang berjumlah tujuh orang sudah dipulangkan ke negaranya terlebih dahulu.(fhm/sumber:antara)