Kemenhub Kukuhkan 32 Marine Inspector dan 29 Asisten MI

  • Oleh : Naomy

Minggu, 31/Jul/2022 20:02 WIB
Para MI dan Asisten MI baru Para MI dan Asisten MI baru

 

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengukuhkan sebanyak 32 orang Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal (PPKK) atau Marine Inspector (MI) Tahun 2022 dan revalidasi 29 orang Asisten MI Type B. 

Baca Juga:
Kemenhub dan KKP Serah Terima Keputusan Bersama Pedoman Pengukuran Kapal Penangkap Ikan

"Mereka merupakan perwakilan dari unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia," tutur Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ahmad Wahid, Ahad (31/7/2022).

Hal ini sebagai wujud komitmen untuk senantiasa memperbaiki dan meningkatkan kinerja terutama dalam menjamin keselamatan pelayaran.

Baca Juga:
Kemenhub Tinjau Langsung Aksi Nyata Konservasi Energi di Terminal Teluk Lamong, TPK Nilam dan PT BJTI

Dia mengatakan, pengukuhan dan revalidasi ini sekaligus menjadi momen untuk bertukar pikiran dan berbagi pengalaman serta kendala yang dihadapi dan cara menghadapinya, yang tentunya akan menambah pengetahuan peserta lainnya untuk menyamakan persepsi dalam pemeriksaan kapal di seluruh UPT.

"Karena ada perbedaan latar belakang lokasi dan UPT yang dengan situasi dan kondisi kegiatannya membuat pengalaman para peserta sebagai Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal berbeda-beda," ujarnya.

Baca Juga:
Terapkan Pembinaan dan Pengembangan, Terminal Teluk Lamong Raih Empat Penghargaan Bergengsi di UMKM Award 2025

Dia juga menjelaskan para MI merupakan ujung tombak Direktorat Jenderal
Perhubungan Laut dalam mendukung terwujudnya zero accident atau nihil kecelakaan yang merupakan salah satu visi dari Kementerian Perhubungan.

"Kami berharap dengan kegiatan pengukuhan ini dapat meningkatkan kompetensi, pengetahuan dalam hal aturan baru, membangun integritas, serta mendapatkan pengalaman dalam penanganan masalah di setiap UPT sehingga kita memiliki pemahaman dan persepsi yang sama dalam menghadapi masalah dan penyelesaiannya," beber dia.

Selain itu, Ahmad  menjelaskan peran PPKK atau MI pada masa pandemi menjadi lebih berat.

Sebab selain melakukan pemeriksaan langsung atau manual mereka pun dituntut memiliki keahlian melakukan pemeriksaan secara virtual guna menghindari penularan virus Covid-19.

Kemajuan teknologi ini juga dapat membantu PPKK mengetahui perkembangan di dunia pelayaran khususnya regulasi-regulasi dan teknologi terbaru di bidang maritim.

"Untuk ini para PPKK diharapkan memiliki kemampuan penggunaan teknologi IT, tidak gaptek dan mampu beradaptasi dengan kemajuan teknologi kemaritiman dan khususnya pengawasan dan pemeriksaan kapal secara virtual," tuturnya.

Sebagai informasi, Indonesia sebagai salah satu anggota IMO, pada tahun 2025 akan dilakukan audit melalui kegiatan IMO Member State Audit Scheme (IMSAS).

Untuk itu diharapkan para PPKK di seluruh Indonesia melakukan tugasnya dengan lebih penuh tanggung jawab untuk memastikan bahwa Indonesia telah melaksanakan tugasnya sebagai flag
administrator dengan baik. (omy)