Kemenhub Imbau Maskapai Terapkan Harga Tiket Lebih Terjangkau

  • Oleh : Naomy

Sabtu, 06/Agu/2022 23:58 WIB
Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta (dok) Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta (dok)

 

JAKARTA (BeritaTrans.com) – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menetapkan KM 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, berlaku mulai 4 Agustus 2022.

Baca Juga:
Masuk 19 Laporan Dampak Gangguan Balon Udara, Kemenhub Imbau Masyarakat Patuhi Aturannya!

Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono menyampaikan sebagai regulator, pihaknya perlu menetapkan kebijakan ini agar maskapai mempunyai pedoman dalam menerapkan tarif tiket penumpang.

Akan tetapi Nur Isnin mengimbau kepada seluruh Badan Usaha Angkutan Udara atau maskapai yang melayani rute penerbangan berjadwal dalam negeri, untuk dapat menerapkan tarif penumpang yang lebih terjangkau oleh pengguna jasa penerbangan.

Baca Juga:
Ditjen Hubud Tegaskan Indonesia Airlines Belum Ajukan Izin Operasional Penerbangan

"Dengan memberlakukan tarif penumpang yang terjangkau, tentunya akan menjaga konektifitas antar wilayah di Indonesia dan kontinuitas pelayanan jasa transportasi udara," tuturnya, Sabtu (6/8/2022).

Seperti diketahui, kemampuan daya beli masyarakat belum pulih akibat pandemi Covid-19 namun kebutuhan akan transportasi udara tetap ada.

Baca Juga:
Ada 22 Korwil dan 266 Rute di Program Angkutan Udara Perintis Tahun ini

Pemberlakuan tarif yang terjangkau, akan mendorong mobilitas masyarakat untuk melakukan perjalanan melalui transportasi udara, sehingga nantinya akan meningkatkan kapasitas dan produksi angkutan udara penumpang, kargo dan pos secara nasional.

"Secara tertulis, imbauan ini telah kami sampaikan kepada masing-masing Direktur Utama maskapai nasional, untuk dapat diterapkan di lapangan,” ujarnya.

Dalam hal penetapan besaran biaya tambahan (surcharge), Ditjen Perhubungan Udara berupaya mengakomodir kepentingan semua pihak yang bertujuan memberikan perlindungan konsumen, dan menjaga keberlangsungan usaha yang sehat.

"Mari bersama-sama kita saling berkontribusi dan berkolaborasi dalam pemulihan transportasi udara. Khususnya kepada maskapai, agar patuh terhadap ketentuan tarif yang berlaku dan tetap menjaga kualitas pelayanan yang diberikan sesuai dengan kelompok pelayanan masing-masing," ungkap Nur Isnin.

Selanjutnya Ditjen Perhubungan Udara akan melakukan evaluasi  setelah tiga bulan penerapan besaran biaya tambahan (surcharge) oleh maskapai.

Sebagai informasi, besaran biaya tambahan
(surcharge) untuk pesawat udara jenis jet, paling tinggi 15% dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai.

Sedangkan pesawat udara jenis propeller paling tinggi 25% dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai. 

"Penerapan pengenaan biaya tambahan bersifat pilihan bagi maskapai atau tidak bersifat mandatory," tambahnya.

Pihaknya melakukan evaluasi penerapan biaya tambahan sekurang-kurangnya setiap tiga bulan. (omy)