Siap-siap Harga Tiket Pesawat Mau Naik! Pemerintah Sudah Beri Restu

  • Oleh : Redaksi

Senin, 08/Agu/2022 07:14 WIB


Jakarta (BeritaTrans.com) - Harga tiket pesawat bakal naik. Sebab, pemerintah telah memberikan restu untuk mengenakan biaya tambahan (surcharge) paling tinggi 15% dari tarif batas atas (TBA) untuk pesawat jet dan paling tinggi 25% untuk pesawat propeller atau baling-baling.

Besaran biaya tambahan itu lebih tinggi dari sebelumnya. Sebelumnya, pemerintah menetapkan biaya tambahan maksimal 10% untuk pesawat jet dan 20% pada pesawat propeller.

Kebijakan biaya tambahan terbaru itu tertuang dalam KM 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (fuel surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang berlaku mulai 4 Agustus 2022.

Baca Juga:
Super Air Jet Maskapai Pertama Terbang dari Bandara Dhoho Kediri

Penerapan pengenaan biaya tambahan bersifat pilihan (optional) bagi maskapai atau tidak bersifat mandatory. Kemenhub akan melakukan evaluasi penerapan biaya tambahan sekurang-kurangnya setiap tiga bulan.

"Sebagai regulator, kami perlu menetapkan kebijakan ini agar maskapai mempunyai pedoman dalam menerapkan tarif penumpang," Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono dalam keterangannya, Minggu (7/8/2022).

Meski demikian, ia mengimbau kepada seluruh Badan Usaha Angkutan Udara atau maskapai yang melayani rute penerbangan berjadwal dalam negeri untuk dapat menerapkan tarif penumpang yang lebih terjangkau oleh pengguna jasa penerbangan. Dengan memberlakukan tarif penumpang yang terjangkau, kata dia, akan menjaga konektivitas antar wilayah di Indonesia dan kontinuitas pelayanan jasa transportasi udara.

"Seperti kita ketahui, bahwa kemampuan daya beli masyarakat belum pulih akibat pandemi COVID-19 namun kebutuhan masyarakat akan transportasi udara tetap harus diperhatikan," ucap Nur Isnin

Dalam hal penetapan besaran biaya tambahan, Ditjen Perhubungan Udara berupaya mengakomodir kepentingan semua pihak yang bertujuan memberikan perlindungan konsumen dan menjaga keberlangsungan usaha yang sehat.

"Mari bersama-sama kita saling berkontribusi dan berkolaborasi dalam pemulihan transportasi udara. Khususnya kepada maskapai, agar patuh terhadap ketentuan tarif yang berlaku dan tetap menjaga kualitas pelayanan yang diberikan sesuai dengan kelompok pelayanan masing-masing," terangnya.

Sementara, maskapai pelat merah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tengah melakukan pembahasan terkait kebijakan yang baru tersebut. "Masih kita bahas," kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra.

Pada kebijakan sebelumnya di mana maskapai diberikan izin menerapkan biaya tambahan 10%, kata Irfan, Garuda menerapkannya secara bertahap. Saat ini, kata dia, Garuda telah mengimplementasi biaya tambahan 10% di semua rute.

"Kita bertahap implementasi. Di beberapa rute hanya 5%. Tapi saat ini udah semua," jelasnya.           (ny/Sumber:detik com)

Baca Juga:
Harga Tiket Pesawat Melambung, Ini Kata Kemenhub



 

Baca Juga:
Kemenhub Buka Suara Terkait Usulan Penghapusan TBA Tiket Pesawat