Oleh : Naomy
JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kementerian Perhubungan menerbitkan empat Surat Edaran ketentuan baru perjalanan, baik laut, darat, udara, dan kereta api.
SE tersebut terkait Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan
Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga:
Syarat Baru Naik Pesawat-Kereta Api Berlaku Mulai Hari Ini, Wajib Booster atau Tes Antigen/PCR
Sebelumnya Satgas Covid-19 mengeluarkan SE Nomor 23 Tahun 2022 terkait perubahan ketentuan tersebut.
Dalam SE dimaksud, menegaskan bahwa ketentuan antigen dihapus bagi pelaku perjalanan yang belum melakukan vaksin Covid-19 booster.
Baca Juga:
Terbaru! Ini Syarat Naik Pesawat Berlaku Per 17 Juli 2022
Selanjutnya pelaku perjalanan diwajibkan melakukan PCR yang berlaku 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Adapun SE tersebut antara lain SE 77 untuk Transportasi Udara. SE 78 untukTransportasi Laut, SE 79 untuk Transportasi Darat, dan SE 80 untuk Perkeratapian.
Baca Juga:
Syarat Naik Pesawat di Jawa-Bali Cukup Antigen, Cek Ketentuannya!
SE ini ditetapkan yakni 11 Agustus 2022 dan diterapkan 14 Agustus 2022.
Selanjutnya SE ini sewaktu-waktu dapat diubah dan dilakukan perbaikan sesuai dengan petunjuk/pemberitahuan dari instansi yang berwenang. (omy/BKIP)