Ditjen Hubdat-ASDP Teken KSPO Pelabuhan Ajibata dan Ambarita

  • Oleh : Naomy

Senin, 15/Agu/2022 19:18 WIB
Teken kerja sama Ditjen Hubdat dan ASDP Teken kerja sama Ditjen Hubdat dan ASDP

 

JAKARTA (BeritaTrans.com) – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menandatangani perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Operasional Barang Milik Negara (KSPO BMN) Pelabuhan Ajibata dan Pelabuhan Ambarita di Kawasan Danau Toba, di Jakarta, Senin (15/8/2022).

Baca Juga:
Sepanjang Libur Lebaran, Penumpang ASDP Naik 3%, Kendaraan 9%

Direktur Jenderal Perhubungan Darat yang diwakili  Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Marta Hardisarwono mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak yang telah bekerja dengan baik dalam proses persiapan sampai pelaksanaan kegiatan tersebut.

Marta mengemukakan, saat ini pemerintah terus mendorong pengoptimalan Barang Milik Negara (BMN), hal tersebut dilakukan untuk meningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui skema pembiayaan KPBU maupun KSP pada BMN kepada pihak lain.

Baca Juga:
Selama Angleb, ASDP Layani Hingga 4,14 Juta Penumpang di 8 Lintasan

“Di samping itu pengelolaan Pelabuhan Ajibata dan Ambarita termasuk pemanfaatan fasilitas utama dan penunjang yang ada diharapkan dapat dimanfaatkan untuk kegiatan-kegiatan ekonomi," urai Marta.

Selain itu juga mendorong partisipasi masyarakat maupun pihak lain ikut serta melalui skema kerja sama dengan pihak pengelola dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah.
 
Dia berharap pada semua pihak yang terlibat kerja sama agar mematuhi aturan-aturan yang ada dan bersama-sama saling menjaga kualitas pelayanan dan kebersihan fasilitas. 

Baca Juga:
ASDP: Hampir 100 Persen Pemudik dari Sumatera via Penyeberangan Telah Kembali ke Jawa

“Saya juga berharap skema perjanjian kerja sama ini akan menjadi role model pemanfataan BMN di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan,” jelas dia.

Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan (TSDP) Junaidi dalam laporannya menyatakan, obyek BMN yang akan dilakukan KSPO berupa lahan dan bangunan di Pelabuhan Ajibata serta bangunan di Pelabuhan Ambarita.

“Proses Pemilihan Mitra KSPO ini dilaksanakan dengan mekanisme penunjukan langsung kepada PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mengingat objek pemanfaatan dalam bentuk KSPO tersebut merupakan BMN yang bersifat khusus. Jangka waktu pemanfaatan yaitu selama 25 tahun sejak ditandatanganinya perjanjian dan dapat diperpanjang,” ujar Junaidi.

Kontribusi yang diberikan kepada negara berupa kontribusi tetap tahun pertama minimal sebesar Rp73.963.814 dengan kenaikan sebesar 1,78% per tahun, yang dibayarkan setiap tahun oleh mitra KSPO hingga akhir jangka waktu pemanfaatan sesuai perjanjian. 

Selain itu ada sistem pembagian keuntungan KSPO minimal sebesar 70,67% dari Laba Bersih. Pembagian keuntungan tersebut dilakukan apabila pemanfaatan BMN menghasilkan keuntungan berdasarkan Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik.
 
Dalam penandatanganan tersebut, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) diwakili oleh Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Mac.

Turut hadir dalam kegiatan ini yaitu Direktur Prasarana Transportasi Jalan, Popik Montanasyah dan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah II Provinsi Sumatera Utara, Batara. (omy)