Naik KRL dari Bekasi Arah Kampung Bandan Ramai Meski di Luar Jam Sibuk

  • Oleh : Fahmi

Selasa, 16/Agu/2022 09:45 WIB
Suasana di dalam rangkaian KRL yang berjalan dari arah Cikarang menuju Stasiun Kampung Bandan pada Selasa (16/8/2022). Suasana di dalam rangkaian KRL yang berjalan dari arah Cikarang menuju Stasiun Kampung Bandan pada Selasa (16/8/2022).

BEKASI (BeritaTrans.com) - Perjalanan KRL Commuterline Jabodetabek ramai di tengah adanya aturan perjalanan baru. Hal itu terlihat pada perjalanan KRL dari arah Bekasi menuju Stasiun Kampung Bandan, Selasa (16/8/2022).

Pantauan BeritaTrans.com dan Aksi.id sekitar pukul 9.00, itu merupakan jadwal di luar jam sibuk, penumpang tetap ramai menantu KRL di peron. Saat KRL datang dari arah Cikarang, tempat duduk tampak telah terisi dan banyak penumpang yang sudah berdiri.

Baca Juga:
Stasiun Bekasi sebagai Stasiun Integrasi dan Alternatif Menuju Berbagai Kota Tujuan di Jakarta

Di setiap stasiun pemberhentian, banyak penumpang naik dari pada penumpang turun. Penumpang pun mengisi lorong-lorong gerbong dengan menempati area berdiri di dlaam rangkaian yang berjalan.

Suasana di dalam rangkaian tampak senyap. Banyak penumpang dengan aktivitas masing-masing seperti memaikan gadget, tidur dan lainnya.

Baca Juga:
KAI Commuter dan Pemkot Bekasi Bahas Penataan Kawasan Stasiun untuk Dukung Integrasi Transportasi

Hingga menjelang siang penumpang terlihat didominasi pelanggan tetap KRL, yang biasa melakukan altivitas dengan moda transportasi masal tersebut. 

Mulai Senin, 15 Agustus 2022, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan surat edaran terbaru Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19. 

Baca Juga:
Stasiun Bekasi Integrasi dalam Strategi Modernisasi Perkeretaapian Nasional

Dengan penerbitan surat edaran terbaru tersebut, ini syarat Naik KRL Commuterline yang berlaku:

a) Vaksin minimal dosis pertama tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah 
c) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. 
(fhm)