Ditjen Hubla Sosialisasi Juklak Persyaratan Perizinan Tersus/TUKS

  • Oleh : Naomy

Jum'at, 19/Agu/2022 16:50 WIB
Sosialisasi Juklak Tersus/TUKS Sosialisasi Juklak Tersus/TUKS

SEMARANG (BeritaTrans.com) -  Beri pedoman terkait penjabaran setiap tahapan pemenuhan persyaratan perizinan Terminal Khusus (Tersus)/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dan Pengoperasian Pemanfaatan Garis Pantai, Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 19 Tahun 2022 pada 8 Agustus 2022.

SE berisi tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Persyaratan Perizinan Terminal Khusus/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri dan Pengoperasian Pemanfaatan Garis Pantai.

Baca Juga:
Posko Angkutan Laut Lebaran 2024 Dimulai Hari ini

Menurut Direktur Kepelabuhanan Subagiyo, tujuan utama dikeluarkannya SE-DJPL ini, untuk meningkatkan kualitas pelayanan perizinan Terminal Khusus/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri dan Pengoperasian Pemanfaatan Garis Pantai melalui sinergitas pelaksanaan peran dan tanggungjawab para pihak terkait pada setiap proses dan prosedur dalam pemenuhan persyaratan perizinan Terminal Khusus/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri dan Pengoperasian Pemanfaatan Garis Pantai. 

“SE ini juga merupakan  upaya dalam meningkatkan kualitas dan memberikan kepastian layanan publik di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut khususnya di bidang perizinan Terminal Khusus/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri dan Pengoperasian Pemanfaatan Garis Pantai,” jelasnya.

Baca Juga:
Ditjen Hubla Sosialisasi Prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Menurutnya, berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 19 Tahun 2022 ada delapan jenis tahapan Pemenuhan Persyaratan Perizinan Terminal Khusus/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri, yaitu :

1. Pembangunan Terminal Khusus/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri;

Baca Juga:
Sorry yee! Motor Listrik Dilarang Ikut Mudik Gratis Naik Kapal Laut, Simak Alasannya

2. Pengembangan Terminal Khusus/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri;

3. Pengoperasian Terminal Khusus/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri;

4. Perpanjangan Pengoperasian Terminal Khusus/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri;

5. Perpanjangan Pembangunan Terminal Khusus/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri;

6. Perpanjangan Pengembangan Terminal Khusus/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri;

7. Penyesuaian Pengoperasian Terminal Khusus/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri;

8. Pendaftaran Terminal Khusus/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri dan dua tahapan Pemenuhan Persyaratan Perizinan Pengoperasian Pemanfaatan Garis Pantai.

“Sedangkan untuk Pengajuan Perizinan Tersus dan TUKS bisa diajukan secara elektronik melalui website Sehati dengan alamat https://sehati.hubla.dephub.go.id setelah melalui tahapan pemenuhan Berita Acara Peninjauan dan Tahapan Pengajuan permohonan melalui aplikasi itu,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Kenavigasian, Hengki Angkasawan mengatakan ada beberapa Dokumen Teknis Perizinan Tersus dan TUKS di bidang kenavigasian, yaitu:

1. Rencana Volume Bongkar Muat dan Frekuensi Kunjungan Kapal serta Rencana Ukuran  Kapal; 

2. Gambar Denah/Tampak/Potongan/Ukuran serta jenis Konstruksi Fasilitas Kepelabuhanan yang akan dibangun, dengan disertai Koordinat Geografis minimal empat titik yaitu dua titik di sisi dermaga/perairan dan dua titik di darat dengan format penulisan: DD° MM’ SS.ss” LU/LS – DDD° MM’ SS.ss” BT;

3. Rencana Alur-Pelayaran keluar masuk Tersus dan TUKS serta Sarana Bantu Navigasi Pelayaran terdiri dari:

- Dokumen laporan kegiatan survei Hidro-Oseanografi sesuai standar IHO (S-44 Standard for Hydrographic Survey, C-13 Manual on Hydrography) dan SNI (7646; 2010 - Survei Hidrografi) yang ditandatangani pelaksana survei Hidro-Oseanografi dan penanggung jawab Tersus/TUKS

- Peta Bathimetri yang ditandatangani oleh pelaksana survei Hidro-Oseanografi dan penanggung jawab Tersus/TUKS;

- Plotting lokasi Tersus/TUKS rencana Alur-Pelayaran, dan rencana penempatan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran pada Peta Laut Indonesia terkait.

Adapun  sosialisasi Pemberlakuan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 19 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Persyaratan Tersus/TUKS dan Pengoperasian Pemanfaatan Garis Pantai, diselenggarakan di Hotel Novotel, Semarang, Jumat, (19/8/2022).

Sebagai informasi Acara Sosialisasi Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 19 Tahun 2022 menghadirkan dua narasumber yaitu Direktorat Kepelabuhanan yang di wakili Deby Hospital dan Direktorat Kenavigasian yang diwakili Ison Hendrasto, dan dihadiri para Pejabat Kantor Pusat dan para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia baik secara offline dan online. (omy)