Viral Aksi Pelempar Batu ke Kereta Api di Jaktim, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

  • Oleh : Fahmi

Sabtu, 20/Agu/2022 20:25 WIB
Foto/ dok.KAI Foto/ dok.KAI

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kepala Hubungan Masyarakat PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan pihak berwajib dalam mencari pelaku pelemparan batu ke kereta api di kawasan Gunung Antang, Matraman, Jakarta Timur.

"Tim pengamanan Daop 1 juga terus melakukan penyisiran serta pengamanan di area yang rawan pelemparan termasuk pada video," ujar dia kepada wartawan, Jumat 19 Agustus 2022.

Baca Juga:
Jadwal Argo Parahyangan pada Februari Terdapat Pembatalan, Ini Kata KAI

Eva mengatakan, sesuai Undang-Undang yang berlaku, tindakan tersebut melanggar hukum, sehingga pihaknya akan memproses secara hukum siapapun yang kedapatan melakukan pelempar batu ke kereta api ataupun tindakan vandalisme lainnya. Kata dia, hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 

Dirinya menjelaskan, dalam bab VII mengenai kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang Pasal 194 ayat 1 tertulis bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. 

Baca Juga:
Alami Perubahan, Jadwal KA Tujuan Bandung, Garut Hingga Banjar Terbaru Khusus Februari 2024

"Masih di pasal yang sama pada ayat 2, dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," kata dia.

Lebih lanjut, Eva mengatakan, larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Sesuai Pasal 180 UU 23/2007, setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian. 

Baca Juga:
Penumpang KRL Hujan-Hujanan di Peron Stasiun Tambun Tanpa Atap, Takut Terjatuh Juga

Maka dari itu, pihaknya mengecam aksi pelemparan batu ini karena tindakan tersebut dapat membahayakan perjalanan dan menimbulkan korban. 

Daop 1 Jakarta menghimbau kepada masyarakat agar tak melakukan pelemparan terhadap kereta api apapun alasannya meskipun hanya sekedar iseng karena dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalam kereta api.

Eva meminta masyarakat yang melihat tindakan vandalisme juga agar membantu untuk segera melaporkan kejadian ke petugas di stasiun atau pihak berwajib agar dapat segera di tindak lanjut dan pelaku dapat ditangkap. 

KAI Daop 1 Jakarta, kata dia, juga terus melakukan sosialisasi keselamatan agar seluruh masyarakat yang berada disekitar jalur rel ikut menjaga keselamatan dan keamanan bersama dengan tidak melakukan tindakan vandalisme pada KA.

"Sepanjang tahun 2022 sebanyak 81 kegiatan sosialisasi terus dilakukan diberbagai lokasi seperti lingkungan masyarakat, sekolah dan perlintasan sebidang. Kegiatan sosialisasi tersebut terus dilakukan secara rutin diberbagai wilayah," ucapnya lagi.

Sebelumnya diberitakan, pelemparan batu ke kereta api yang tengah melintas kembali terjadi dan viral di media sosial. Salah satunya di akun Instagram @jktinfo24jam.

Dalam video yang diposting, terlihat sebanyak tiga orang pemuda berada di pinggir rel kereta. Salah seorang pemuda melakukan pelemparan. Sedikitnya tiga kali pelaku melemparkan benda ke kereta. Dua rekannya tak mencegah dan terlihat santai melihat aksi pelemparan itu.

"Aksi atlet lempar batu ke kereta api kembali dipergoki oleh railfans yang sedang merekam video kereta api. Pelemparan batu menimpa KA Argo Parahyangan," demikian bunyi postingan akun tersebut seperti dikutip, Jumat, 19 Agustus 2022.(fhm)