Jaga Quality Assurance, KKP Kawal Kinerja Ekspor Produk Perikanan Indonesia

  • Oleh : Fahmi

Selasa, 23/Agu/2022 11:28 WIB
Foto:Istimewa Foto:Istimewa

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan pentingnya quality assurance dalam ekonomi biru dan keberlanjutan. Bukan hanya di bidang penangkapan ikan, quality assurance atau serangkaian proses untuk menentukan produk dan perikanan sesuai dengan norma, standar prosedur dan kriteria (NSPK) juga dibutuhkan dalam budidaya dan pengolahan ikan.

"Itulah yang kami jalankan, terutama terkait dengan sistem jaminan kesehatan ikan, mutu dan keamanan hasil perikanan hulu-hilir," kata Kepala Pusat Karantina Ikan (Kapuskari) Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), Riza Priyatna di Jakarta, Selasa (23/8/2022).

Baca Juga:
Kementerian-KP Raih Pengakuan Standar Internasional Anti Suap

Saat menjadi pemateri di forum "Blue Economy Conference and Trade Exhibition", Riza memaparkan pelaksanaan quality assurance di bidang budidaya. Dikatakannya, BKIPM sebagai pelaksana quality assurance melakukan sertifikasi ikan dan hasil perikanan guna memastikan bahwa kegiatan budidaya menerapkan biosecurity sekaligus memenuhi persyaratan mutu dan bebas penyakit. 

Selain itu, BKIPM juga melakukan pengawasan lalu lintas komoditi guna mencegah masuknya penyakit ikan karantina. 

Baca Juga:
KKP Pastikan Stok Ikan Aman Menjelang Idulfitri, Cold Storage Terisi 68 Ribu Ton Ikan

"Kita rutin lakukan surveilance hama dan penyakit ikan karantina serta memiliki early warning system dan emergency response terjadinya penyakit," urai Riza.

Kemudian di bidang pengolahan, BKIPM turut mengawal keberterimaan produk unit pengolah ikan (UPI) ke berbagai negara. Hingga Juni 2022, sebanyak 2.205 UPI telah terdaftar sebagai sebagai eksportir ke Vietnam, Uni Eropa, Rusia, Norwegia, Kanada, Korea Selatan, Arab Saudi, dan Tiongkok.

Baca Juga:
Kementerian-KP Atur Kuota Wisata di Kawasan Konservasi Nasional

"Dari sisi penyediaan bahan baku, kita selalu melakukan tindakan karantina terhadap ikan-ikan yang masuk ke Indonesia. Dan jika tidak sesuai persyaratan, kita musnahkan," terang Riza.

Karenanya, dalam menjalankan tugas, BKIPM memiliki 46 unit pelaksana teknis (UPT) dan 1 balai uji standar. Riza memastikan UPT ini tersebar di berbagai daerah, termasuk di antaranya titik-titik vital seperti pintu masuk atau pos lintas batas negara.

"Mengingat vitalnya keberadaan BKIPM, terutama dalam pencegahan dan pengendalian penyakit ikan, jajaran kami bertugas di pintu masuk dan pos perbatasan selama 24/7," tutupnya.(fhm)