Cerita Driver Ojol Dapat Orderan Kuburkan Jasad Bayi hingga Seorang Wanita Akhirnya Ditangkap

  • Oleh : Fahmi

Selasa, 23/Agu/2022 13:58 WIB
Herna, driver ojol yang menerima orderan kuburkan mayat bayi. (Istimewa) Herna, driver ojol yang menerima orderan kuburkan mayat bayi. (Istimewa)

BANDUNG (BeritaTrans.com) - Seorang driver alias pengemudi ojek online di Jalan Raya Kopeng arah Pasar Cibeureum, Desa Ciwidey, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung, menerima orderan menguburkan jenazah bayi yang diduga hasil aborsi. Video kejadian itu sempat viral di sosial media.

Dikutip BeritaTrans.com dari detik.com bahwa pengemudi ojol tersebut adalah Herna Ropana atau lebih dikenal Opo (32). Dijumpai pada Selasa (23/8/2022), dia mengenakan atribut ojol lengkap tengah menunggu orderan.

Baca Juga:
Komunitas OjolET Berharap Ada Lahan Parkir Gratis

Sambil termenung, driver tersebut terlihat memandangi layar ponsel miliknya. Nampak motor matic miliknya pun terparkir di sebelahnya. Driver tersebut adalah yang menerima orderan menguburkan jenazah bayi.

Kepada wartawan, ia bercerita mengenai peristiwa menegangkan beberapa waktu lalu yang menimpanya. Apalagi peristiwa tersebut sempat viral videonya di sosial media.

Baca Juga:
Erick Sampaikan Pesan dan Harapan Komunitas OjolET pada Capres Prabowo

"Jadi saya dapat orderan empat atau lima hari kebelakang lah. Terus saya jemput lah langsung ke TKP," ujar Opo.

Orang yang memesan pelayanannya adalah seorang wanita. Sang calon penumpang membawa barang.

Baca Juga:
Pengemudi Ojol Senang, Tebus Murah Kios Solidaritas Kini Buka Tiap Hari

Awalnya Opo tidak curiga dengan barang bawaan yang di bawa wanita tersebut. Namun dalam perjalanan menuju tempat tujuan, wanita tersebut menceritakannya.

"Pas lagi di jalan, dia cerita ke saya, dia ngomongnya habis keguguran, terus minta bantu dikuburin. Terus dia ngaku bilang suaminya lagi di luar kota. Oh kalau gitu, kata saya itu mah bukan urusan saya, terus saya tanya dia ketua RT-RW nya di mana. Dia nggak jawab secara jelas. Saya juga sempat nanya-nanya ke driver lain, tapi nggak ada yang tahu," katanya.

Herna mengaku jika dari awal tahu keinginan sang konsumen, orderan yang masuk akan ia cancel atau tolak. Sebab, apa yang diinginkan konsumen bukan bagian dari tugasnya sebagai driver ojol.

"Jadi saya pas naik mah nggak tahu kalau dia bawa mayat, kalau tahu mah ku (sama) saya langsung di-cancel aja. Lagian kan saya nggak tahu kan ngurus-ngurus yang kayak gitu," ucapnya.

"Reuwas (kaget) lah tau dia cerita kayak gitu, apalagi kan disuruh nguburin kayak gitu. Apalagi kan saya bukan bagiannya. Terus kan kalau yang kayak gitu mah manusia dan harus dikuburkan dengan benar," tambahnya.

Herna sempat membawa sang konsumen untuk menemui RT setempat. Hingga akhirnya sang perempuan mengaku tinggal bersama temannya. Ia lalu mengantarkan sang penumpang ke lokasi penjemputan awal.

"Terus saya coba laporan ke RT setempat. Terus kata RT tersebut menanyakan rumah si teteh di RT berapa, duka da saya mah tinggal di rerencangan (enggak tahu RT berapa karena saya tinggal di rumah teman), di Ciseupan, ngan duka RT sabarahana mah (cuma nggak tahu RT berapa). Terus saya anter lagi si teteh ke tempat semula ngejemput," tuturnya.

"Tahu-tahu ada temen yang laporan ke Polsek Ciwidey. Terus polisi langsung datang, kan saya nggak tahu dia tinggal di sini di mana, nggak tau di saudaranya, atau di mana lah. Setelah itu mah saya nggak tahu apa-apa lagi we," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, video yang memperlihatkan seorang driver ojek online menerima orderan untuk menguburkan jenazah bayi yang diduga hasil aborsi viral di media sosial. Pelaku sekaligus orang yang memesan jasa ojol tersebut kini sudah ditangkap polisi.

Dilihat di akun TikTok @cotunal***bi, Senin (22/8/2022) malam, terlihat pada video pertama terduga pelaku tengah dibonceng driver ojol. Nampak terduga pelaku membawa sesuatu dengan gendongan berwarna biru.

Namun di akhir video, ojol tersebut malah membawa terduga pelaku ke Polsek Ciwidey. Kemudian di akhir video terlihat driver ojol itu menghadap petugas.

Setelah itu dalam unggahan video ke dua, terlihat kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polresta Bandung. Dalam penjelasan video tersebut terdengar kasus tersebut merupakan kasus aborsi, sehingga dilimpahkan ke Polresta Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo membenarkan kejadian tersebut. Pelaku juga ini sudah diamankan.

"Terduga perlaku R (20), sudah kita amankan," ujar Kusworo saat dihubungi wartawan.

Seorang Wanita Ditangkap

Video driver ojek online (ojol) menerima orderan untuk menguburkan bayi hasil aborsi viral di media sosial. Peristiwa tersebut diketahui terjadi di Kabupaten Bandung.

Dalam video yang beredar, driver ojol itu tidak menurut permintaan pelanggan yang diketahui seorang wanita berinisial R (20). Driver ojol itu justru melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Kasus ini pun kini tengah ditangani Polresta Bandung. Bahkan wanita pelaku aborsi yang juga pemesan ojol itu sudah diamankan pihak kepolisian.

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengungkap dinilai melanggar pasal 364 KUHP. Pelaku terancam 4 tahun kurungan penjara.

"Pelaku dijerat dengan pasal 346 KHUP tentang seorang wanita yang sengaja mengugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu. Diancam dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun," ujar Kusworo, saat dihubungi wartawan, Senin (21/8/2022).

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan hubungan di luar nikah. Apalagi, hal tersebut secara agama dilarang.

"Kemudian yang kedua, jika melakukan itu khawatir masih belum matang keduanya, baik laki-laki maupun perempuannya. Nanti belum matang, kemudian pacaran kelewat batas, nanti kejadian seperti ini. Secara mental belum siap, secara keluarga belum siap, secara ekonomi belum siap, akhirnya memutuskan untuk mengugurkan kandungan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, video yang memperlihatkan seorang driver ojek online menerima orderan untuk menguburkan jenazah bayi yang diduga hasil aborsi viral di media sosial. Pelaku sekaligus orang yang memesan jasa ojol tersebut kini sudah ditangkap polisi.(fhm/sumber:detik)