Syarat Naik Kereta Terbaru, Penumpang Belum Vaksin Booster Wajib PCR

  • Oleh : Fahmi

Selasa, 23/Agu/2022 17:43 WIB
Foto/ dok.KAI Foto/ dok.KAI

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Syarat naik kereta terbaru, penumpang usia 18 tahun ke atas wajib menunjukkan hasil test PCR jika naik kereta api jarak jauh. Mulai Senin, 15 Agustus 2022, ada perubahan syarat perjalanan kereta api terbaru Agustus 2022.

Bagi calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) termasuk untuk yang akan berangkat dari area Daop 1 Jakarta melalui Stasiun Gambir, Pasar Senen, Jakart Kota, Bekasi, Cikarang, Karawang dan Cikampek jika belum melakukan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang masih berlaku pada saat boarding.

Baca Juga:
Ingat! Penumpang Kereta Api yang Melebihi Relasi Tujuan Akan Didenda

Aturan ini sesuai dengan penerbitan surat edaran terbaru dari Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Sementara untuk calon penumpang KAJJ berusia 6 hingga 17 tahun yang telah melakukan vaksin ke-2 tidak perlu menunjukkan hasil negative screening Covid-19.

Baca Juga:
73 Persen Tiket Kereta Api Angkutan Lebaran Telah Terjual Hingga Hari Ini Rabu, Pamudik Ramai Arah Surabaya

“Daop 1 Jakarta mengimbau kepada calon penumpang KA khususnya yang berangkat pada tanggal 15 Agustus 2022 dan seterusnya agar memperhatikan kembali aturan persyaratan terbaru,”kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa dikutip dari tvonenews.com Selasa, 23 Agustus 2022. 

Syarat perjalanan kereta api terbaru Agustus 2022 ini juga memiliki kebijakan tersendiri terkait dengan ketentuan yang berlaku bagi penumpang anak-anak dan penumpang kereta api lokal, aglomerasi, dan juga jarak dekat.

Baca Juga:
52 Persen Tiket KA Lebaran Telah Laku Terjual, Paling Ramai Pemudik pada 6 April

Berikut peraturan dan syarat perjalanan kereta api terbaru Agustus 2022 yang berlaku mulai tanggal 15 Agustus 2022. 

Syarat naik Kereta Api Jarak Jauh

Syarat naik kereta api jarak jauh untuk usia 18 tahun ke atas
- Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
- Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam. 

Syarat naik kereta api untuk anak-anak dan remaja usia 6-17 tahun
- Vaksin kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. 
- Vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam. 
- Perjalanan dari luar negeri, tidak wajib vaksin namun wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam. 
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.

Dengan adanya perubahan syarat perjalanan kereta api terbaru Agustus 2022 ini, para calon penumpang diharapkan bisa mematuhi peraturan dan memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan.

Usia di bawah 6 tahun 
Untuk penumpang usia di bawah 6 tahun, tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.  

Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi 

- Vaksin minimal dosis pertama tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Untuk pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dapat melakukan pembatalan tiket.  

Pada masa transisi (15 sampai dengan 17 Agustus 2022) penumpang yang tidak dapat menunjukkan hasil negatif RT-PCR bisa membatalkan tiket dengan pengembalian biaya 100 persen (di luar bea pesan) serta dapat dibatalkan paling lama sampai dengan H+7 dari tanggal keberangkatan.  

"Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksin dan hasil tes Covid-19 pelanggan. Data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding," jelas Eva.  

Pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun kereta api. Masker yang digunakan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. 

Demi mengedepankan protokol kesehatan, seluruh pengguna jasa yang akan berangkat juga diberikan healthy kit berupa masker sesuai standart dan pembersih tangan saat di atas KA.  

Pada saat melakukan boarding, calon penumpang juga akan melalui proses pemeriksaan suhu tubuh karena seluruh penumpang yang berangkat diwajibkan memiliki suhu tubuh normal yakni tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius. 

Seluruh pelanggan yang menggunakan jasa Kereta Api dipastikan sudah memenuhi persyaratan sesuai protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Tujuannya untuk tetap menjadikan perjalanan KA yang aman, nyaman, dan sehat sampai di stasiun tujuan.(fhm)