Kemenhub-BPKP Teken MoU Pengawasan Akuntabilitas Keuangan dan Pembangunan Sektor Transportasi

  • Oleh : Naomy

Rabu, 24/Agu/2022 14:23 WIB
Menhub dan Kepala BPKP Menhub dan Kepala BPKP

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) teken nota kesepahaman (MoU) dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait akuntabilitas keuangan dan pembangunan di lingkungan Kemenhub. 

Nota kesepahaman diteken Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh dengan Menteri 
Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, dan disaksikan langsung para deputi dan dirjen dari kedua belah 
pihak, di Kantor Pusat BPKP, Jakarta Timur, Rabu (24/8/2022).

Baca Juga:
Menhub Temui MILT dan JICA, Bahas Perkembangan Sejumlah Infrastruktur Transportasi dengan Jepang

Ateh mengungkapkan, penandatanganan kerja sama ini merupakan bagian dari keseriusan BPKP dalam mengawal akuntabilitas keuangan dan pembangunan, serta mewujudkan penguatan tata kelola pemerintahan 
yang baik dan bersih. 

"Apalagi jika merujuk pada efektivitas dan efisiensi, penggunaan anggaran Kemenhub semakin penting maknanya," ungkapnya. 

Baca Juga:
Hari Kedua Kunker Menhub di Jepang, Siap Fasilitasi Investasi TOD MRT Jakarta

Realisasi APBN di Kemenhub, selain digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur yang harus terus berjalan, juga diharapkan menjadi pendorong perekonomian nasional.

“BPKP siap mengawal upaya intensifikasi pendanaan kreatif non-APBN dan penentuan skala prioritas pembangunan infrastruktur transportasi nasional,” ucapnya.

Baca Juga:
Menhub Temui Sejumlah Pihak di Jepang, Bahas Kerja Sama Transportasi

Ateh mengungkapkan, BPKP telah melakukan berbagai upaya pengawalan akuntabilitas dan pengawasan tata 
kelola dengan Kemenhub antara lain Reviu Cost Overrun pada proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, audit tujuan tertentu atas kemajuan pekerjaan prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit
Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi (LRT Jabodebek), audit tujuan tertentu atas Kewajaran Biaya Pembangunan Prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit Provinsi Sumatera Selatan (LRT Sumsel), serta reviu tata kelola PNBP, kerja sama konsesi, dan pembangunan infrastruktur perhubungan.

“Kami harap kerja sama yang telah terbangun selama ini dapat ditingkatkan sehingga tata kelola dan akuntabilitas pengawasan pembangunan di lingkungan Kemenhub semakin kuat,” tutur dia.

Pada kesempatan yang sama, Menhub mengatakan, Kemenhub merupakan 
salah satu kementerian teknis yang tugas serta tanggung jawabnya besar dan kompleks. 

Untuknya perlu berkolaborasi dengan BPKP untuk memperkuat pengawasan, dalam pelaksanaan tugas secara akuntabel dan dengan tata kelola pemerintahan yang baik guna menjaga kepercayaan publik.

“Kami sampaikan terima kasih kepada BPKP yang telah melakukan assessment pada sejumlah proyek di sektor transportasi seperti: LRT Jabodebek, LRT Sumsel, dan lain-lain. Saya pikir proyek Kereta Cepat Jakarta – Bandung juga perlu evaluasi dari BPKP sehingga kita tahu persis berapa nilai-nilai yang harus kita bayar, dan lain sebagainya,” ujar Menhub.

Dia juga meminta dukungan BPKP untuk membantu pengawasan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor transportasi yang ada di daerah-daerah. 

“Di beberapa daerah PNBP-nya belum maksimal, untuk itu kami membutuhkan dukungan dan kolaborasi dengan BPKP,” kata Menhub.

Dia juga menginstruksikan jajarannya untuk terus berkoordinasi dan berkolaborasi secara intensif dengan jajaran BPKP dan segera menindaklanjuti penandatanganan nota kesepahaman melalui program-program yang nyata, khususnya untuk meningkatkan kualitas SDM Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) 
di lingkungan Kemenhub. 

“Semoga fungsi pengawasan di Kemenhub akan semakin efektif dan bisa memberikan yang terbaik untuk bangsa,” imbuh Menhub.

Ruang lingkup Nota kesepahaman yang berlaku selama lima tahun tersebut meliputi pengawasan atas anggaran yang didanai dari APBN dan pinjaman/hibah, pengawasan atas pembangunan infrastruktur dengan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), konsesi, dan kerja sama lainnya.

Begitu juga pengawasan atas perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan, pengawasan atas akuntabilitas, pembinaan atas akuntabilitas, serta kegiatan lainnya yang disepakati. (omy)