Pemotor Tertemper KRL di Lintas Duri-Rawabuaya, KAI Sampaikan ini

  • Oleh : Fahmi

Sabtu, 27/Agu/2022 13:15 WIB
Foto:Ilustrasi Foto:Ilustrasi

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kecelakaan sepeda motor dengan Kereta Api KRL terjadi di lintas Duri - Rawabuaya pada Jumat (26/8/2022). KAI Daop 1 Jakarta menyayangkan kejadian dan mengimbau untuk masyarakat sadar akan keselamatan pada perlintasan liar.

"Atas kejadian laka sepeda motor yang melintas di KM 8+9 lintas Duri - Rawabuaya yang menemper KRL KA 2334 pada jumat 26 Agustus 2022, Daop 1 Jakarta sangat menyayangkan kejadian tersebut serta turut prihatin dan mengucapkan duka yang mendalam," ujar Kahumas Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dikutip Sabtu (27/8/2022).

Baca Juga:
KA Pandalungan Tertabrak Mobil di Pasuruan, KAI Imbau Masyarakat Agar Tingkatkan Disiplin Berlalu Lintas

Menurut Eva, upaya keselamatan terus dilakukan salah satu nya dengan melakukan penutupan perlintasan liar sesuai aturan perlintasan sebidang mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian diantaranya :

- Pasal 91 Ayat (1) : "Perpotongan antara jalur KA dan jalan dibuat tidak sebidang".
- Pasal 94 Ayat (1) : "Untuk keselamatan perjalanan KA dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup".
- Pasal 94 Ayat (2) : "Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintahan atau pemerintah daerah".
- Pasal 124 : "Pada perpotongan sebidang (perlintasan) antara jalur KA dan jalan, pemakai jalan WAJIB mendahulukan perjalanan KA". 

Baca Juga:
Viral, Kakek 61 Tahun Sebrangi Rel Tertabrak KA di Sragen

Di area Daop 1 Jakarta saat ini terdapat 455 perlintasan dan 196 diantaranya merupakan perlintasan tidak resmi atau liar. Sementara tahun ini sebagai bentuk dukungan mewujudkan keselamatan di perlintasan jalur KA, Daop 1 Jakarta memprogram akan menutup 67 perlintasan liar.

Adapun dari upaya penutupan perlintasan liar yang dilakukan oleh Daop 1 Jakarta bersama DJKA dan Pemda setempat sejak Januari 2022 sampai sekarang lebih dari 36 titik perlintasan dan 31 diantaranya merupakan perlintasan liar yang sudah ditutup.

Baca Juga:
Mengenaskan, Bocah 9 Tahun Tertabrak Kereta Api hingga Tewas dengan Badan Putus

"Daop 1 Jakarta menghimbau agar masyarakat tidak melakukan upaya membuka perlintasan liar dan menggunakan perlintasan resmi yang ada untuk keselamatan dan keamanan bersama," 

Masyarakat pengguna jalan yang akan melintasi perlintasan KA resmi terjaga juga dihimbau apabila sirine sudah berbunyi dan palang perlintasan mulai menutup, masyarakat dilarang menerobos dan membuka palang perlintasan secara paksa. Untuk perlintasan resmi yang tidak terjaga, masyarakat sebelum melintas diperlintasan, wajib berhati-hati, perhatikan rambu-rambu EWS (Early Warning System) / sirine serta tengok kanan kiri pastikan tidak ada kereta yang akan melintas. 

"Pada perlintasan liar, kami menghimbau masyarakat lebih berhati-hati agar tidak sembarangan menyeberang dengan memastikan tidak ada kereta yang akan melintas," pungkas Eva.(fhm)