Kenaikan Tarif Kapal Cepat Kayangan-Poto Tano Dinilai Keterlaluan

  • Oleh : Redaksi

Minggu, 04/Sep/2022 08:22 WIB
Foto:Istimewa Foto:Istimewa

TALIWANG (BeritaTrans.com) - Kenaikan tarif kapal cepat Poto Tano-Kayangan di NTB disorot kalangan dewan Sumbawa Barat (KSB). Mereka menilai kenaikannya keterlaluan.

’Masalah ini perlu kita sampaikan dan menjadi perhatian semua pihak,’’ kata Aheruddin Sidik saat sidang paripurna DPRD KSB, Jumat (1/9/2022).

Baca Juga:
Harga Tiket Kapal Feri Penyeberangan Jepara-Karimunjawa

Untuk tarif penumpang dewasa, dari Rp 80 ribu kini naik menjadi Rp 120 ribu. Anak-anak dari Rp 60 ribu menjadi Rp 80 ribu. Untuk wisatawan asing Rp 150 ribu.

’’Dewasa kenaikannya hampir 50 persen. Alasan pihak pengelola, kenaikan itu karena operasional dan kenaikan harga BBM (Bahan Bakar Minyak). Alasan ini harus dipertanyakan lagi,’’ sorot dia.

Baca Juga:
Tarif Kapal Perintis Akan Naik Mulai 1 Juli 2023

Politisi PKPI ini meminta Pemda KSB segera memanggil pihak perusahaan yang bertanggung jawab dalam masalah ini. Menurut dia, kenaikan hingga 50 persen ini sangat tidak masuk akal. ’’Kalau naiknya 10 sampai 20 persen, mungkin masih bisa diterima. Tapi itu pun harus dikaji lagi, tapi ini langsung setengah dari harga semula,’’ sesalnya.

Selain pemerintah, DRPR juga memanggil pihak pengelola kapal cepat. ’’Komisi teknis yang membidang masalah ini juga harus segera memanggil pihak perusahaan,’’ tambahnya.

Baca Juga:
Ingat! Tidak ada Penjualan Tiket Ferry di Dekat Pelabuhan saat Arus Mudik Lebaran

Kenaikan tarif kapal cepat Poto Tano-Kayangan juga sempat menuai protes dari sejumlah masyarakat KSB. Salah warga KSB Iwan Irawan mengaku, kenaikan tersebut dinilai terlalu tinggi dan terkesan mendadak.  

Iwan juga mempertanyakan sejauh mana keterlibatan Perusda terkait pembahasan kenaikan harga tiket ini. ’’Ada saham Perusda di sana 10 persen. Pertanyaan kita, apakah kenaikan ini juga sempat dikomunikasikan juga,’’ tanya dia.

Kapal cepat yang melayani rute Poto Tano-Kayangan sendiri dikelola PT Suara Samudra Jaya Perkasa. Perusahaan yang beralamat di jalan raya Pelabuhan Benete, Kecamatan Maluk itu sebelumnya sudah mengeluarkan surat resmi.

Surat pemberitahuan kenaikan tarif ini juga ditembuskan kepada kepala UPP Labuhan Lombok dan UPP kelas II Benete, Dinas Perhubungan KSB dan Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Timur. (fhm/sumber:lombokpost)