Sikapi Kenaikan Harga BBM, INSA Minta Pemerintah Segera Sesuaikan Tarif Pelayaran Jarak Dekat

  • Oleh : Naomy

Senin, 05/Sep/2022 20:04 WIB
Ilustrasi (dok) Ilustrasi (dok)

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Secara resmi pemerintah telah menaikkan beberapa jenis bahan bakar minyak (BBM), Sabtu (3/9/2022).

Kenaikan harga BBM terjadi pada jenis Pertalite dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10.000 per liter, sedangkan harga Solar subsidi naik dari Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter. Sementara  Pertamax naik dari Rp12.500 menjadi Rp14.500 per liter. 

Baca Juga:
Forum ASA Shipping Dialogue Bahas Pentingnya Kolaborasi Pelayaran Regional

Kenaikan harga BBM akan berdampak terhadap sektor angkutan transportasi, seperti pelayaran baik secara langsung maupun tidak langsung.

Ketua Umum DPP Indonesian National Shipowners' Association (INSA) Carmelita Hartoto mengatakan, kenaikan harga BBM sudah bisa dipastikan berdampak langsung terhadap pelayaran angkutan penumpang, mengingat untuk sektor pelayaran penumpang menggunakan BBM subsidi.

Baca Juga:
Kapal Pengangkut BBM Terbakar di Marunda, Ini Penyebabnya!

"Sudah pasti beban operasional bagi angkutan pelayaran penumpang semakin berat seiring kenaikan harga BBM," tegasnya, Senin (5/9/2022). 

Menurut dia, pelayaran sektor angkutan penumpang yang melayani jarak dekat, selama ini tarif angkutannya ditentukan Pemerintah. 

Baca Juga:
INSA Jaya Bersama Bea Cukai Tanjung Priok Gelar Pelatihan Teknologi CEISA 4.0

Untuk itu, Carmelita berharap Pemerintah bisa segera melakukan penyesuian tarif untuk pelayaran penumpang jarak dekat.

"Idealnya saat ada kenaikan BBM, maka langsung ada penyesuaian tarif untuk angkutan penumpang jarak pendek secepatnya karena beban kenaikan BBM cukup besar," ujarnya.

Dalam struktur biaya operasional, bahan bakar menyumbang 40%-50% terhadap total biaya operasional pelayaran. 

Sedangkan untuk pelayaran penumpang jarak jauh, dimintanya, para operator pelayaran melihat potensi dan mekanisme pasar yang berlaku di tiap lokasi pelayaran.

"Agar tetap kompetitif namun juga harus mengutamakan keselamatan penumpang," imbuhnya. 

Pada pelayaran penumpang jarak jauh diharapkan mereka bisa tetap memberikan layanan terbaik, dan tetap mengutamakan faktor keselamatan. 

Untuk kenaikan harga BBM non subsidi yang selalu fluktuatif seperti yang dipublikasikan Pertamina setiap 15 hari, sambung Carmelita, maka pelaku usaha menerapkan fuel surcharge.

Selain terhadap pelayaran, dampak kenaikan BBM ini juga ditambahkannya, akan berdampak terhadap kenaikan ongkos trucking dan transportasi dan biaya kepelabuhanan. 

"Jadi penyesuaian tarif angkutan karena naiknya BBM, ini tidak hanya pada sektor pelayaran, tapi juga angkutan lainnya," tutupnya. (omy)