Perhatian! Tarif Ojol Sah Naik Mulai 10 September

  • Oleh : Naomy

Rabu, 07/Sep/2022 13:18 WIB
Pengumuman Kenaikan Tarif Ojol Pengumuman Kenaikan Tarif Ojol


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Perhatian! Tarif ojek online (ojol) sah mulai naik sejak 10 September 2022 mendatang.

Hal itu disampaikan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno didampingi Juru Bicara Kemenhub Adita irawati dan Direktur Angkutan Jalan Suharto di Jakarta, Rabu (7/9/2022).

Baca Juga:
Kemenhub: Penggunaan Sabuk Pengaman Wajib Saat Berkendara!

"Kenaikan tarif ojol mengacu pada kenaikan UMP, kenaikan BBM, dan asuransi pengemudi serta ppn," tuturnya.

Seperti sebelumnya, kenaikan tarif ojol terbaru juga dibagi dalam tiga zona. Pada zona 1 tarif batas bawah dari Rp1.850 menjadi Rp2.000. Batas atas dari Rp2.300 menjadi Rp2.500. Tarif minimal Rp8.000-Rp10.000.

Baca Juga:
Dirjen Hubdat Bagikan Tips Aman Bagi Pemudik Saat Gunakan Lajur Contraflow

Zona kedua tarif bawah Rp2.250 menjadi Rp2.550, batas atas Rp2.650 jadi Rp2.800 dengan tarif angkutan minimal Rp10.200-11.200.

Pada zona tiga tarif bawah dari Rp2.100 menjadi Rp2.300 dan batas atas dari Rp2.600 kini Rp2.750 dengan tarif terendah Rp9.200-Rp11.000.

Baca Juga:
Dirjen Hubdat Sampaikan Duka Cita Kecelakaan di KM 58 Tol Japek: Utamakan Keselamatan!

Dirjen Hendro menyampaikan, penyesuaian harga baru ini tiga hari dan sah dimulai 10 September 2022.

"Aplikator juga sudah diajak bicara sejak tiga hari lalu dan tengah bersiap," katanya.

Adapun kenaikan tarif ojol mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasii. omy)