Bandara Sultan Iskandar Muda Sudah Bisa Layani Penerbangan Internasional

  • Oleh : Redaksi

Sabtu, 10/Sep/2022 23:00 WIB
Maskapai AirAsia di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blangbintang, Aceh Besar, Provinsi Aceh(Foto.Serambinews.com) Maskapai AirAsia di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blangbintang, Aceh Besar, Provinsi Aceh(Foto.Serambinews.com)

BANDA ACEH (BeritaTrans.com,)  - Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar sudah memenuhi semua persyaratan untuk melayani penerbangan rute internasional.

Saat ini, pihak bandara tersebut hanya tingga menunggu pihak maskapai membuka penerbangan ke sejumlah negara tujuan.

Baca Juga:
Bermasalah, Penerbangan Batik Air Jakarta-Banda Aceh Tertunda 3 Jam Akhirnya Ganti Pesawat

Kepastian Bandara SIM sudah bisa melayani penerbangan internasional setelah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI dan Satgas Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Perjalanan Udara Rute Internasional di sejumlah bandara, termasuk Bandara SIM

SE tersebut berlaku sejak 1 September 2022.

Baca Juga:
Ketua Darud Donya Soroti Pemerintah Singapura yang Dikabarkan Deportasi UAS

Kadis Perhubungan Aceh, Teuku Faisal, membenarkan pihak Kemenhub dan Satgas Covid-19 sudah mengeluarkan SE tentang penerbangan internasional.

Sehingga, saat ini pihak Bandara SIM  hanya tinggal menunggu pihak maskapai membuka penerbangan ke Aceh ke luar negeri dan sebaliknya.

Baca Juga:
Tiket Pesawat Medan ke Aceh Utara Naik

“Sekarang tinggal menunggu pihak maskapai membuka penerbangannya ke Aceh,” ujar T Faisal.

Surat Edaran itu berisi tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan luar negeri.

SE tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Mendagri tentang penambahan sejumlah bandara sebagai pintu masuk internasional, salah satunya Bandara SIM.

Selain Bandara SIM, ada 14 bandara lain yang ditetapkan sebagai pintuk masuk internasional.

Bandara itu adalah Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang (Banten); Bandara Juanda, Surabaya (Jawa Timur); Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali; Bandara Hang Nadim, Batam (Kepulauan Riau); Bandara Sam Ratulangi, Manado (Sulawesi Utara); Bandara Zainuddin Abdul Majid, Lombok (Nusa Tenggara Barat); Bandara Kualanamu, Deli Serdang (Sumatera Utara); Bandara Hasanuddin, Makassar (Sulawesi Selatan); Bandara Yogyakarta; Bandara Minangkabau, Padang (Sumatera Barat); Bandara Sultan Aji, Balikpapan (Kalimantan Timur), Bandara Sultan Syarif Kasim, Pekanbaru (Riau); Bandara Kertajati, Jawa Barat; dan Bandara Sentani, Papua.

Dalam surat edaran itu dinyatakan bahwa penumpang 18 tahun ke atas harus sudah melakukan vaksinasi ketiga atau booster, yang dibuktikan dnegan sertifikat.

Namun, jika ada penyakit komorbid harus melampirkan surat keterangan dokter.

Bahkan, saat masuk ke Indonesia harus menunjukkan bukti vaksinasi dan mengunduh aplikasi PeduliLindungi.

Bandara juga diwajibkan memeriksa dokumen pelaku perjalanan luar negeri serta memeriksaan suhu tubuh.

Jika ada yang memiliki suhu tubuh 37,5 derajat, maka diwajibkan melakukan PCR sebagai upaya konfirmasi.

Untuk biaya tes PCR, warga asing harus menanggung sendiri, sedangkan WNI akan ditanggung oleh pemerintah.

Dalam SE itu juga dinyatakan, pihak maskapai diwajibkan untuk memastikan para penumpang sudah melakukan vaksinasi dan memiliki aplikasi PeduliLindungi sebelum naik ke pesawat serta menerapkan protokol kesehatan.

Sebelumnya, pihak Angkasa Pura II selaku operator Bandara SIM menyatakan, semua fasilitas di Bandara untuk melayani penerbangan internasional sudah siap dan mendukung.

Namun, hingga saat ini belum ada maskapai yang mengonfirmasi akan membuka penerbangan rute internasional ke Aceh.

Untuk diketahui, sebelum pandemi Covid-19 mewabah, ada tiga maskapai yang melayani penerbangan internasional dari Aceh, yaitu Airasia untuk rute ke Kuala Lumpur, Firefly untuk rute Penang (Malaysia), dan Lion Air yang melayani penerbangan umrah ke Arab Saudi.(ny/Sumber: Serambinews.com)