Oleh : Fahmi
JAKARTA (BeritaTrans.com) - Singapura resmi menaikkan tarif layanan penumpang pesawat dan biaya distribusi di Bandara Changi mulai 1 November 2022, karena industri penerbangan terus pulih setelah pandemi Covid-19.
Saat ini tarif yang dikenakan untuk penumpang pesawat yang berangkat dari Bandara Changi adalah S$52.30 atau sekitar Rp557.702.
Baca Juga:
Angkasa Pura I Prediksi Layani 1 Juta Penumpang saat Masa Libur Panjang Idul Adha
Besaran tarif tersebut terdiri dari layanan penumpang dan keamanan (PSSF) sebesar S$35.40 atau sekitar Rp377.488, biaya retribusi penerbangan S$6.10 (Rp65.047), dan S$10.80 (Rp115.166) untuk biaya retribusi pengembangan bandara.
Melansir dari Travel Daily Media, Sabtu (17/9/2022), mulai 1 November hingga 31 Maret 2023, biaya layanan di Changi naik jadi S$59,20 atau sekitar Rp631.280.
Biaya tersebut terbagi atas layanan penumpang dan keamanan yang naik menjadi S$40.40 (Rp430.806) dan retribusi penerbangan yang meningkat menjadi S$8 (Rp85.308).
Biaya layanan penumpang dan keamanan selanjutnya akan naik secara bertahap mulai 1 April 2023 dan 1 April 2024.
Dalam pengumumannya, Otoritas Penerbangan Sipil Singapura (CAAS) dan Changi Airport Group (CAG), mencatat bahwa kenaikan tersebut direncanakan diumumkan pada 2018, tetapi ditangguhkan karena pandemi Covid-19.
Ini akan menjadi penyesuaian pertama untuk retribusi penerbangan yang diperkenalkan pada tahun 2009 tersebut. Retribusi penerbangan mendanai pusat pengembangan udara dan fungsi regulasi CAAS.
Otoritas mencatat dalam rilis media bahwa fungsi pengaturan penerbangan diharapkan tumbuh karena berpengaruh terhadap pembangunan kembali posisi Singapura sebagai pusat penerbangan global pasca-pandemi.(fh/sumber:okezone)