Regulasi Mobil Listrik Keluar, Biaya Makin Mahal atau Murah?

  • Oleh : Redaksi

Senin, 19/Sep/2022 16:42 WIB
Mobil listrik konversi Baran EV(Kompas.com/Donny) Mobil listrik konversi Baran EV(Kompas.com/Donny)

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Melalui Permenhub No PM 15 Tahun 2022, pemerintah melakukan regulasi buat yang tertarik mengonversi mobil berbahan bakar konvensional menjadi mobil bertenaga listrik.

Marius Pratiknjo, anggota Perhimpunan Penggemar Mobil Kuno Indonesia (PPMKI) yang mengonversi Citroen Mehari, mengatakan, saat ini biaya konversi ke mobil listrik sudah turun tapi biaya bengkel bakal mahal.

Baca Juga:
Suhu Panas Bikin Lemah, Kenali Jenis-Jenis Baterai Mobil Listrik

"Lima tahun lalu (biaya konversi) hampir Rp 100 juta untuk mobil saya yang kecil dan ringan dengan kubikasi kecil. (VW) Beetle waktu itu hampir seharga Innova konversinya hampir Rp 400 juta, jadi pada waktu itu segitu mahalnya," kata dia kepada Kompas.com, pekan lalu.

 

Baca Juga:
Calon Mobil Listrik Sejuta Umat Tiba di Indonesia, Lebih Baru dan Berkelas dari Wuling Air EV

VW Kodok bermesin listrik

 

Baca Juga:
AISMOLI: Pemerintah Buka Lebih Luas Persayaratan Insentif Motor Listrik

"Sekarang menurun, (teman saya) Andri ada Citroen 2CV konversi kemarin dengan harga kurang dari Rp 50 juta. Jadi tren (biaya) sudah menurun, tentu saja ya karena dulu masih luxury, tapi dia sama seperti saya yaitu mobil ringan," kata Marius.

Marius menjelaskan bahwa biaya konversi mobil listrik saat ini lebih murah sebab harga komponen turun karena makin mudah didapatkan.

Meski demikian kata dia, biaya tersebut belum dihitung jasa bengkel. Sebab dengan adanya Permenhub No PM 15 Tahun 2022 maka dipastikan biaya bakal membengkak.

 

Citroen Mehari berjantung motor listrik

 

"Tidak murah. Itu konversi di pinggir jalan, nyoba-nyoba segala macam. Dengan adanya workshop konversi dengan tenaga ahli, dan bengkel punya perlengkapan menurut saya bakal nambah biaya bisa 150 persen," kata dia.

"Dari segi produk (turun) tapi dari segi investasi bengkel tepercaya sesuai permen sehingga bisa dapat ini (izin) adalah sah pasti akan lebih mahal ketimbang yang bengkel pingir jalan," kata Marius.

 

Mobil listrik BMW iX jadi kendaraan dinas kepolisian

Angota Komisi Modifikasi Ikatan Motor Indonesia (IMI), itu juga mengatakan, dengan adanya Permenhub No PM 15 Tahun 2022 maka semua diregulasi.

"Yang saya lakukan kan hobi terus kita coba-coba, itu sebetulnya murah. Kalau (sesuai aturan) sudah mahal bisa satu sampai dua kali lipat," kata dia.

"Jangan bicara mobil kuno deh, tapi misalkan Avanza dengan mudah Rp 150 juta sudah bisa konversi," kata Marius.(ny/Sumber:Kompas com)