Operasi Zebra Mulai 3 Oktober, Polisi Dilarang Tilang Manual

  • Oleh : Redaksi

Kamis, 29/Sep/2022 07:29 WIB
Operasi Zebra 2022 pada 3 - 16 Oktober akan mengandalkan tilang elektronik ETLE, polisi dilarang melakukan penindakan berupa tilang manual. (CNN Indonesia/Andry Novelino) Operasi Zebra 2022 pada 3 - 16 Oktober akan mengandalkan tilang elektronik ETLE, polisi dilarang melakukan penindakan berupa tilang manual. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta (BeritaTrans.com)  -- Korlantas Polri menyatakan tak akan menggunakan tilang manual selama Operasi Zebra 2022 yang akan digelar selama dua pekan mulai 3 Oktober sampai 16 Oktober.

Sebagai gantinya mekanisme penindakan mengandalkan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) milik kepolisian yang sudah aktif di berbagai wilayah di Indonesia.

"Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan penilangan secara manual, seluruh penilangan dilaksanakan dengan sistem ETLE statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik." kata Kasubbag Ren Ops Bagops Korlantas Polri AKBP Agung Nugroho, disiarkan situs Korlantas Polri, Rabu (28/9).

ETLE statis mengandalkan kamera yang dipasang di jalan-jalan umum. Sementara ETLE mobile merujuk pada kamera yang dipegang petugas saat bertugas di lapangan, termasuk pada mobil patroli.

Kamera itu berfungsi mendokumentasikan pelanggaran yang kemudian akan diverifikasi sebelum dikirim ke pemilik kendaraan sesuai pelat nomor. Jika memenuhi berbagai syarat, foto atau video dijadikan barang bukti untuk penindakan pelanggar.

Agungberpesan kepada para petugas di lapangan agar menjalankan arahan Kakorlantas Polri yang ingin penindakan bersifat simpatik dan humanis. Sementara itu masyarkat yang menggunakan jalan diharapkan patuh peraturan lalu lintas.
(ny/Sumber: CNNIndonesia)

Baca Juga:
Terekam Kamera ETLE, Satlantas Polres Prabumulih Mulai Kirim Surat ke 15 Ribu Pelanggar