Pelaku Pelecehan Seksual di KRL Ditetapkan Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara

  • Oleh : Fahmi

Kamis, 29/Sep/2022 12:28 WIB
Foto:Ilustrasi Foto:Ilustrasi

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Polisi menetapkan pria berinisial DAP sebagai tersangka kasus pelecehan seksual di KRL. Tersangka ditangkap setelah kepergok melecehkan penumpang KRL di Stasiun Depok Baru, Depok, Jawa Barat Kamis 22 September lalu.

“Pelaku dijerat UU Pornografi 281 KUHP, yaitu pencabulan di muka umum ancaman di atas lima tahun, kita tahan langsung,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno dalam keterangan tertulis, Rabu (28/9/2022).

AKBP Yogen Heroes mengatakan bahwa pelaku saat ini sudah ditahan dan terancam hukuman penjara lebih dari lima tahun.

Pelaku, kata dia, dengan sengaja mengincar korban perempuan saat jam berangkat kerja karena saat itu penumpang KRL padat. Bahkan, pelaku melakukan aksinya sampai ejakulasi.

“Pelaku di belakangnya berdiri berdekatan, kemudian membuka resleting dan menggesek-gesekan alat kelamin sampai dengan klimaks. dan dirasakan oleh korban ada sesuatu yang aneh,” ujarnya.

Ia menyampaikan bahwa pelaku mengaku melakukan tindak pelecehan seksual tersebut karena terobsesi dari video porno yang kerap ditontonnya.

“Memang pelaku kebanyakan nonton film porno jadi mungkin terobsesi dengan hal seperti itu,” ujarnya.

Sebelumya, seorang perempuan jadi korban pelecehan seksual di gerbong KRL di Stasiun Depok Baru, Kota Depok. Pelaku berinisial D, 39 tahun menempelkan alat kelaminnya kepada korban saat berada di dalam KRL, Kamis, 22 September 2022.

Manager Humas Kereta Commuter Indonesia (KCI) Leza Arlan menerangkan kejadian tindak asusila tersebut terjadi pada perjalanan Commuterline No.4097 relasi Bogor - Jakarta Kota, sekitar pukul 06.45 WIB, saat akan memasuki Stasiun Depok Baru.

Leza Arlan menyatakan, pada saat kejadian tersebut korban sempat berdebat dengan terduga pelaku dan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada petugas Pengawal Kereta atau Walka.

"Kemudian pelaku diserahkan kepada petugas keamanan untuk di amankan dan ditindaklanjuti,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 23 September 2022.

Selain itu,untuk mencegah terjadinya tindakan asusila tersebut, KAI Commuter memasang CCTV analytic untuk memantau pelaku yang melakukan tindakan asusila.

“Pelaku sudah masuk di data base sistem akan terekam dalam CCTV analytic, maka pelaku tidak akan diperbolehkan masuk stasiun,” kata dia.(fh/sumber:tempo)