Tarif Penyeberangan Kapal Pelabuhan Bakauheni-Merak Naik Mulai 1 Oktober, Ini Besarannya

  • Oleh : Fahmi

Jum'at, 30/Sep/2022 23:15 WIB
Foto:Istimewa Foto:Istimewa

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Tarif penyeberangan kapal di Pelabuhan Bakauheni - Pelabuhan Merak mengalami kenaikan mulai 1 Oktober 2022.

General Manager ASDP Indonesia cabang Pelabuhan Bakauheni Suharto membenarkan ada kenaikan tarif penyeberangan kapal.

Baca Juga:
Ombudsman Temukan Ada Penggelembungan Tarif Penyeberangan di Pelabuhan Kayangan

Kenaikan tarif ini adalah penyesuaian harga tiket setelah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Kita sudah rapat dengan Kemenhub, hasilnya ada penyesuaian harga tiket untuk lintasan Pelabuhan Bakauheni - Pelabuhan Merak," kata Suharto saat dihubungi, Jumat (30/9/2022).

Baca Juga:
ASDP Target Layani 4,98 Juta Pemudik di 8 Lintasan Penyeberangan Terpantau Nasional

Penetapan kenaikan harga tiket ini berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 184 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 172 Tahun 2022 tentang Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

Kemudian berdasarkan Keputusan Direksi Nomor 184/OP. 404/ASDP-2022 tentang Tarif Jasa Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi di atas Kapal yang Dioperasikan oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Baca Juga:
ASDP Siapkan 5 Kapal Feri Layani Pemudik di Kepulauan Selayar

Penyesuaian tarif ini juga berdasarkan Keputusan Direksi Nomor 185/OP. 404/ASDP-2022 tentang Tarif Tiket Terpadu Lintas Antarprovinsi pada Pelabuhan Penyeberangan di Lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Harga tiket yang akan berlaku per 1 Oktober 2022 yakni untuk penyeberangan reguler pejalan kaki, penumpang dewasa menjadi Rp 21.600 dari harga sebelumnya Rp 19.500.

Lalu untuk penumpang bayi menjadi Rp 1.700 dari harga sebelumnya Rp 2.515.

Sedangkan penyeberangan ekspres pejalan kaki, penumpang anak-anak dan dewasa menjadi Rp 77.000 dari sebelumnya Rp 65.000 per orang.

Sedangkan harga tiket penumpang bayi tetap Rp 4.000.

Kemudian penyeberangan reguler kendaraan yaitu, Golongan I (sepeda) menjadi Rp 25.100 dari sebelunya Rp 23.500.

Golongan II (sepeda motor) menjadi Rp 58.550 dari sebelumnya Rp 54.500.

Golongan III (sepeda motor diatas 150 cc) menjadi Rp 126.350 dari harga tiket sebelumnya Rp 116.000.

Golongan IV (mobil) penumpang menjadi Rp457.700 dari sebelumnya Rp419.000.

Lalu penyeberangan ekspres kendaraan, Golongan I menjadi Rp 78.000 dari sebelumnya Rp 67.000.

Golongan II menjadi Rp 108.000 dari sebelumnya Rp 95.000.

Golongan III menjadi Rp 168.000 dari sebelumnya Rp 150.000.

Golongan IV penumpang menjadi Rp 644.000 dari Rp 588.000.

Berikut ini tarif baru penyeberangan Pelabuhan Bakauheni - Pelabuhan Merak yang mulai berlaku per 1 Oktober 2022 selengkapnya.

Tarif Eksekutif

Penumpang:

- Dewasa Rp 77.000

- Bayi Rp 4.000

Kendaraan:

- Golongan I: Rp 78.000

- Golongan II: Rp 108.000

- Golongan III: Rp 168.000

- Golongan IV (penumpang): Rp 644.000

- Golongan IV (barang): Rp 457.000

- Golongan V (penumpang): Rp 1.138.000

- Golongan V (barang): Rp 828.000

- Golongan VI (penumpang): Rp 1.897.000

- Golongan VI (barang): Rp 1.264.000

- Golongan VII: Rp 1.792.000

- Golongan VIII: Rp 2.367.000

- Golongan IX: Rp 3.606.000

Tarif Reguler

Penumpang:

- Dewasa: Rp 21.600

- Bayi: Rp 1.700

Kendaraan

- Golongan I: Rp 25.100

- Golongan II: Rp 58.550

- Golongan III: Rp 126.350

- Golongan IV (penumpang): Rp 457.700

- Golongan IV (barang): Rp 425.250

- Golongan V (penumpang): Rp 916.250

- Golongan V (barang): Rp 792.750

- Golongan VI (penumpang): Rp1.516.500

- Golongan VI (barang): Rp 1.220.000

- Golongan VII: Rp 1.761.500

- Golongan VIII: Rp 2.320.500

- Golongan IX: Rp 3.546.500

(fh)