Ombudsman Temukan Ada Penggelembungan Tarif Penyeberangan di Pelabuhan Kayangan

  • Oleh : Fahmi

Senin, 08/Mei/2023 09:44 WIB
Tiket penyeberangan diduga bermasalah di Pelabuhan Kayangan, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB). Tiket penyeberangan diduga bermasalah di Pelabuhan Kayangan, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB).

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat menemukan mal-administrasi penggelembungan tarif penyeberangan laut di Pelabuhan Kayangan, Kabupaten Lombok Timur.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, Dwi Sudarsono mengatakan saat melakukan pemantauan layanan mudik Lebaran 2023, pihaknya menerima sejumlah keluhan pemudik melalui Pelabuhan Penyeberangan Kayangan pada Jumat (5/5).

Baca Juga:
Tingkatkan Layanan Publik, Kemenhub Gaet Ombudsman

"Keluhan para pemudik di antaranya praktik penggelembungan tarif penyeberangan oleh petugas loket," ujarnya dalam keterangan tertulis diterima di Mataram, Ahad (7/5/2023).

Ia mengungkapkan ada selisih harga tiket penumpang dewasa mencapai Rp1.200 per orang dari harga penyeberangan yang tercantum di tiket. Sedangkan kelas kendaraan roda 4 digelembungkan menjadi Rp2.000 per unit.

Menindak lanjuti keluhan tersebut tim pemeriksa melakukan pemeriksaan lapangan secara tertutup di loket pembelian tiket Pelabuhan Kayangan.

Tim pemeriksaan menemukan penggelembungan tarif penumpang dewasa dengan tarif Rp18.800 dibulatkan menjadi Rp20 ribu.

Petugas tiket tidak menanyakan apakah anggota tim pemeriksaan memiliki e-money sebagai alat pembayaran atau mengarahkan top up e-money di konter yang disediakan.

"Tim membayar dengan pecahan Rp50 ribu dan diterima petugas tiket. Petugas tiket menyampaikan tarifnya Rp19 ribu dan dikembalikan yang kami terima justru Rp30 ribu. Sementara bukti pembayaran yang tim terima tertera Rp18.800 dengan selisih Rp1.200," terangnya.

Meskipun kecil, namun jika dikalikan sekian penumpang yang digelembungkan bisa mencapai jutaan per hari.

"Praktikum penggelembungan itu tergolong pungutan liar karena menarik tarif di luar ketentuan," tegas Dwi Sudarsono.

Menurutnya tim pemeriksa telah meminta klarifikasi langsung dengan GM ASDP Pelabuhan Kayangan dengan menyampaikan bukti-bukti tiket dari pemudik. Dari keterangan GM ASDP ada sekitar 900 pengguna layanan yang meliputi kendaraan maupun perorangan dalam 24 jam saat mudik lebaran.

Menanggapi temuan tim Ombudsman tersebut, pihak manajemen ASDP akan segera melakukan evaluasi dan perbaikan layanan kepada seluruh petugas. Pihak manajemen ASDP akan memastikan menerapkan transaksi tiket dengan e-money.

"Tindakan ini untuk menghindari peristiwa penggelembungan tarif serupa terjadi," ucapnya.

Transaksi non tunai sudah diterapkan sejak 2021 di Pelabuhan Kayangan sesuai Permenhub Nomor 19 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tiket Angkutan Penyeberangan Secara Elektronik.

Dari hasil pemeriksaan tersebut tim pemeriksa menyimpulkan penggelembungan tarif penyeberangan oleh Petugas Loket adalah perbuatan mal-administrasi.

Oleh karena itu, tim meminta manajemen ASDP Kayangan untuk melakukan evaluasi dan membina seluruh pegawai, khususnya Petugas Loket pembayaran agar pelayanan di Pelabuhan Kayangan lebih baik lagi.(fhm)

 

?>
https://svps17huda.com/