Jokowi Instruksi Mobil Listrik Sebagai Kendaraan Dinas, Ini Daftarnya untuk Menteri, TNI hingga Bupati

  • Oleh : Fahmi

Minggu, 02/Okt/2022 12:10 WIB
Model mobil listrik di Indonesia saat ini jumlahnya masih sedikit, diprediksi belum bisa memenuhi semua kebutuhan kendaraan dinas pemerintahan. (Arsip Biro Pers Sekretariat Presiden) Model mobil listrik di Indonesia saat ini jumlahnya masih sedikit, diprediksi belum bisa memenuhi semua kebutuhan kendaraan dinas pemerintahan. (Arsip Biro Pers Sekretariat Presiden)

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan instansi pemerintahan menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas. Ini akan mempopulerkan kendaraan listrik di dalam negeri dan memicu bertumbuhnya jenis alat transportasi itu karena saat ini pilihannya masih sedikit.

Perintah Jokowi itu terdapat di Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Baca Juga:
AISMOLI: Pemerintah Buka Lebih Luas Persayaratan Insentif Motor Listrik

Inpres itu sendiri sudah berlaku sejak diterbitkan pada 13 September 2022 dan masing-masing instansi pemerintahan akan menyesuaikan anggaran belanja untuk mewujudkan hal itu.

Instruksi Jokowi ini ditujukan pada 10 level pemerintahan, di antaranya Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia.

Baca Juga:
Pajang Koleksi Kendaraan Listrik, Museum Transportasi TMII Punya Wajah Baru

Kemudian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Para Gubernur, dan Para Bupati/Wali Kota.

Pilihan kendaraan dinas listrik

Baca Juga:
Sunmori Motor Listrik, Menhub Budi Karya Kenalkan Kendaraan Hemat Energi

Perlu dipahami, instruksi ini hanya berlaku bagi mobil elektrifikasi kategori mobil full listrik alias berbasis baterai. Jadi model hybrid, termasuk plug in hybrid, tidak terlibat dalam program ini.

Instansi pemerintahan dapat memenuhi instruksi ini dengan cara membeli kendaraan listrik baru, sewa atau konversi. Konversi artinya kendaraan listrik dihasilkan dari modifikasi kendaraan berbahan bakar.

Salah satu kendala pemenuhan instruksi ini adalah model mobil listrik murni yang ditawarkan di Indonesia tidak banyak dan belum bisa memenuhi semua jenis kebutuhan transportasi instansi pemerintahan.

Pilihan mobil listrik yang paling populer yaitu Hyundai Ioniq 5. Mobil listrik yang diproduksi di dalam negeri ini sekarang dilego Rp718 juta - Rp829 juta.

Pejabat pemerintahan juga bisa saja mendapatkan lungsuran sedan mewah Genesis Electrified G80 yang bakal digunakan di KTT G20 pada November nanti di Bali. Genesis adalah merek mobil premium yang dimiliki Hyundai, sementara Electrified G80 merupakan sedan mewah versi listrik dari G80.

Selain Electrified G80, mobil listrik lain di KTT G20 yang kemungkinan dapat dipakai pejabat adalah Lexus UX300e. SUV listrik ini menggantikan Toyota bZ4X yang awalnya direncanakan buat menjamu para tamu negara di acara itu.

Dari wakil merek Jepang lainnya ada Nissan Leaf. Banderol mobil listrik ini sekarang mulai Rp728 juta.

Kemudian ada versi mobil listrik mungil Wuling Air EV yang dilego Rp238 juta hingga Rp295 juta.

Buat kebutuhan kendaraan dinas angkut barang tersedia DFSK Gelora E yang banderolnya Rp484 juta. Gelora E diklaim sebagai mobil listrik komersial pertama yang dijual di dalam negeri.

Di luar itu ada pula tawaran dari BMW Group, yaitu Mini EV, BMW iX dan BMW i4. Untuk merek ini perusahaan melegonya dengan harga di atas Rp1 miliar.(fh/sumber:cnn)