Oleh : Fahmi
JAKARTA (BeritaTrans.com) - Seorang calon penumpang kereta api jarak jauh ditolak naik kereta oleh petugas dan sempat terjadi keributan di Stasiun Pasar Senen. Kejadian tersebut juga heboh dan viral di lini masa media sosial.
Dalam video seorang laki-laki tampak memaksa hendak naik kereta namun dihalangi oleh petugas yang berjaga. Petugas di situ terdapat beberapa orang mencoba menghalau untuk agar pria tersbut membatalkan perjalanan.
Baca Juga:
KAI Daop 1 Jakarta Tutup Lubang di Tembok Pembatas Jalur KA yang Dibobol Oknum Tak Bertanggung Jawab
Atas viralnya kejadian tersebut PT KAI Daop 1 Jakarta angkat suara.
Penumpang dengan membawa tas yang tampak sudah siap berangkat tersebut dikatakan tidak terpenuhi syarat sebagai pelaku perjalanan. Dia belum melakukan vaksin tahap ke tiga dan tidak bisa menunjukkan dokumen lain. Diketahui syarat perjalanan saat ini untuk penumpang berusia 17 tahun ke atas adalah wajib booster.
Baca Juga:
KAI Daop 1 Jakarta Klarifikasi Soal Penambat Rel Longgar di Jalur Kereta Api
"Terkait kejadian yang viral melalui media sosial di mana terlihat seorang calon penumpang tidak dapat menerima kondisi pada saat tidak diizinkan melakukan perjalanan KA oleh petugas karena tidak dapat memenuhi persyaratan, bersama ini disampaikan bahwa kejadian tersebut berlangsung pada Selasa 4 Oktober 2022 di Stasiun Pasar Senen," ujar Kahumas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangan resminya, Kamis (6/10/2022).
Dijelaskan, calon pengguna pada video tersebut akan menggunakan KA Jayakarta tujuan Surabaya Turi, namun saat melalui proses pemeriksaan berdasarkan sistem terdata bahwa yang bersangkutan belum melakukan vaksin ketiga atau booster dan tidak dapat menunjukan berkas lain seperti surat keterangan dari rumah sakit pemerintah jika memang tidak dapat divaksin karena alasan medis.
Dikatakan Eva, KAI Daop 1 Jakarta menegaskan bahwa kelengkapan data vaksin merupakan salah satu persyaratan utama yang wajib dipenuhi oleh calon pengguna jasa. Petugas akan melakukan pemeriksaan tiket sebelum calon pengguna naik KA.
"Saat ini sistem pemeriksaan tiket sudah terintegrasi dengan aplikasi peduli lindungi, sehingga calon pengguna yang terdata belum melakukan vaksin sesuai ketentuan tidak akan diizinkan untuk melakukan perjalanan KA dan akan diarahkan untuk melakukan proses pembatalan tiket," katanya.
Daop 1 Jakarta meminta agar seluruh calon pengguna membaca dan memperhatikan kembali aturan yang berlaku pada saat membeli tiket.
"Pastikan jika seluruh persyaratan dapat dipenuhi sebelum melakukan perjalanan pada jadwal yang telah dipilih," ujar Eva.
Seluruh calon pengguna juga diminta untuk dapat memahami bahwa terdapat persyaratan yang harus dipenuhi saat akan menggunakan jasa Kereta Api, hal tersebut merupakan kebijakan yang ditetapkan pemerintah sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid 19 sehingga perjalanan KA yang aman, nyaman dan sehat dapat diwujudkan.
"KAI Daop 1 Jakarta akan menindak tegas bagi oknum yang melakukan tindakan anarkis di stasiun ataupun tindakan kekerasan pada petugas. Seluruh calon pengguna diminta untuk menghargai petugas yang sedang menjalankan kewajiban dan tugas nya baik di Stasiun dan di atas KA," tegas Eva.
Adapun ketentuan persyaratan vaksin yang diterapkan sejak 30 Agustus 2022 sesuai surat edaran SE Satgas Covid-19 nomor 24 Tahun 2022 dan Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 mengatur bahwa setiap calon pengguna dengan usia 18 tahun keatas wajib sudah melakukan vaksin dosis ketiga atau booster, sementara calon pengguna usia 6 s.d 17 tahun wajib sudah melakukan vaksin dosis kedua. Jika terdapat alasan medis tidak dapat melakukan vaksin maka wajib menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. (fahmi)