Oleh : Fahmi
JAKARTA (BeritaTrans.com) - Jalan tol di Indonesia akan menerapkan sistem pembayaran tol tanpa berhenti. Sistem itu disebut dengan multi lane free flow (MLFF). Rencananya, mulai tahun depan sistem transaksi tol tanpa berhenti bisa diterapkan beberapa ruas jalan tol.
Berbagai persiapan dilakukan untuk mematangkan rencana penerapan transaksi tol tanpa setop ini. Salah satunya terkait dengan kemungkinan adanya pelanggaran terhadap sistem ini.
Baca Juga:
Penerapan Sistem Bayar Tol Tanpa Sentuh Dilakukan Mulai Akhir 2024
Dikutip dari buku FAQ tentang Sistem Transaksi Nontunai Nirsentuh Berbasis multi lane free flow (MLFF) di jalan tol yang diunggah di situs resmi Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT), ada beberapa kondisi yang dianggap pelanggaran. Pelanggaran-pelanggaran itu bisa dikenakan denda.
Pertama, pengguna jalan tol dianggap melakukan pelanggaran jika kendaraan yang terdeteksi tidak terdaftar dalam sistem Cantas (aplikasi untuk menggunakan sistem MLFF).
Baca Juga:
Sistem Bayar Tol Tanpa Sentuh, Pengguna Wajib Daftar Aplikasi Ini!
Kedua, dikategorikan pelanggaran jika pengguna melintas jalan tol tanpa melakukan deklarasi perjalanan, atau (jika perangkat mati) tidak membayar dalam kurun waktu yang ditentukan atau tidak membeli tiket rute elektronik.
Selanjutnya, dikatakan pelanggaran kalau pengguna memilih kategori kendaraan yang lebih rendah saat melakukan deklarasi perjalanan. Pelanggaran berikutnya adalah pengguna melintasi jalan tol tanpa pelat nomor yang terdaftar dan pengguna yang melintas jalan tol tidak sesuai dengan route ticket.
Baca Juga:
MLFF Resmi Jadi Salah Satu Sistem Bayar Tol Tanpa Sentuh, Pengguna Wajib Daftar Aplikasi Ini!
Untuk mekanisme penerapan sanksinya, pengguna yang melanggar akan dikirimkan pesan notifikasi melalui aplikasi Cantas/email/SMS. Pengguna akan terus diberikan notifikasi seiring dengan perubahan tahapan pelanggaran berdasarkan hitungan waktu hingga akhirnya denda dibayarkan.
Pengguna akan diberitahukan tentang biaya yang belum dibayarkan dan dibebankan ke saldo elektronik. Denda akan dibayarkan atas persetujuan pengguna. Apabila saldo pengguna tidak mencukupi, sistem akan memberitahukan pengguna. Sehingga, pengguna harus memastikan bahwa saldo mencukupi atau pengguna harus memilih cara pembayaran lainnya untuk membayar.
Satu lagi, jika pelanggar tidak teridentifikasi, ada beberapa ketentuan dalam penerapan sanksinya. Pertama, kalau ada pengguna atau beberapa pengguna yang mendaftarkan kendaraan tersebut ke akunnya, sistem akan mengirimkan notifikasi kepada akun-akun tersebut bahwa terjadi pelanggaran dan akan dikenakan denda. Jika salah satu dari akun tersebut membayar, maka prosesnya selesai. Dan kalau tidak ada akun yang membayar sampai batas waktu yang ditentukan, atau tidak ada akun yang terdaftar sama sekali, sistem akan mengirimkannya ke pihak kepolisian untuk menghubungi pemilik kendaraan yang bertanggung jawab.
"Besaran denda direncanakan akan diterapkan bertahap mempertimbangkan waktu pembayaran. Hal ini masih dalam pembahasan dan akan ditetapkan dalam regulasi," demikian dikutip dari buku FAQ tentang Sistem Transaksi Nontunai Nirsentuh Berbasis multi lane free flow (MLFF) di jalan tol.(fh/sumber:derik)