Perhatikan Bagi Penumpang Kereta Api, Ini 7 Aturan Barang Bawaan di KA

  • Oleh : Fahmi

Jum'at, 14/Okt/2022 22:12 WIB
Foto/ dok.KAI Foto/ dok.KAI

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kereta api hingga saat ini masih menjadi pilihan masyarakat untuk bepergian, termasuk traveling. Selain memberikan pengalaman dan keseruan berbeda, harga tiket kereta api juga lebih terjangkau.

Tak hanya itu, fasilitas kereta api saat ini juga telah ditingkatkan sehingga jauh lebih nyaman dibandingkan dulu. Kereta api juga memberikan berbagai keunggulan tersendiri, yakni relatif cepat dan bebas macet. Panorama sepanjang perjalanan juga bisa digunakan untuk relaksasi.

Baca Juga:
Ingat! Penumpang Kereta Api yang Melebihi Relasi Tujuan Akan Didenda

Meski demikian, penting bagi para pelanggan kereta api untuk memperhatikan barang yang akan dibawa. PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah memberlakukan aturan tentang volume barang bawaan yang boleh dibawa masuk ke dalam kereta api. Lalu, apa saja aturan barang bawaan pelanggan kereta api yang ditentukan? Simak ketentuannya sebagai berikut.

1. Setiap pelanggan diperbolehkan membawa bagasi ke dalam kereta api dengan berat maksimum bagi tiap penumpang 20 kg, volume maksimum 100 dm3, dan ukuran dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30cm. Adapun barang bawaan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi) tanpa biaya tambahan.

Baca Juga:
Aturan Barang Bagasi Penumpang Kereta Whoosh, Ini yang Boleh dan Enggak yang Harus Kamu Bawa!

2. Jika membawa barang yang melebihi berat dan ukuran sesuai ketentuan, barang tersebut diperbolehkan dibawa ke dalam kereta dengan dikenakan biaya kelebihan bagasi. Adapun tarif atas kelebihan berat bagasi sebagai berikut.

- Kereta api kelas eksekutif Rp 10.000/kg

Baca Juga:
KAI Daop 1 Jakarta Imbau Penggunaan Maksimum Bagasi untuk Naik Kereta Api

- Kereta api kelas bisnis Rp 6.000/kg

- Kereta api kelas ekonomi Rp 2.000/kg

3. Barang bawaan yang memiliki berat lebih dari 40 kg atau 200 dm3 (70 cm x 48 cm x 60 cm), tidak diperbolehkan dibawa ke dalam kabin kereta. Pelanggan disarankan menggunakan jasa pengiriman barang salah satunya anak usaha KAI, yaitu KAI Logistik.

4. Bagi pelanggan yang ingin membawa sepeda, diharuskan memperhatikan aturan terkait jenis sepeda yang boleh dibawa ke dalam kereta api. Jenis sepeda yang diperbolehkan naik adalah hanya sepeda lipat dengan ketentuan berat maksimal 20 kg dan ukuran roda maksimal 22 inch. Sepeda yang dilipat juga harus masuk dalam dimensi maksimal 100 cm x 40 cm x 30 cm.

5. KAI tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan atau kehilangan barang pelanggan. Setiap pelanggan wajib menjaga barang bawaannya. Tapi jika pelanggan kehilangan barang atau tertinggal di kereta api, bisa meminta bantuan kepada Polsuska yang bertugas.

6. Tidak semua barang bisa dibawa sebagai bagasi saat naik kereta api. Adapun barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi seperti binatang, narkotika psikotropika/zat adiktif lainnya, senjata api dan tajam, papan selancar, barang yang mudah terbakar/meledak, dan barang yang berbau busuk/amis karena sifatnya dapat mengganggu kenyamanan pelanggan lainnya. Kemudian, barang-barang yang menurut pertimbangan petugas keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi serta barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

7. Apabila pelanggan kedapatan membawa barang dengan berat atau ukurannya melebihi ketentuan dan belum memiliki surat bagasi maka akan dikenakan denda sebesar Rp 50.000/5kg untuk kereta api kelas eksekutif, Rp 30.000/5kg untuk kereta api kelas bisnis/ekonomi komersial, dan Rp 15.000/5kg untuk kelas ekonomi non komersial. Perhitungan berat bagasi dibulatkan ke atas pada kelipatan 5 kg.

"Bawa barang secukupnya dan usahakan satu tempat, misalnya koper atau ransel. Barang ditempatkan pada rak di atas tempat duduk dengan benar atau ditempatkan di area lainnya sehingga tidak mengganggu atau membahayakan sesama pelanggan serta tidak akan menimbulkan kerusakan pada kereta. Sejumlah aturan terkait barang bawaan tersebut diterapkan untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan penumpang selama perjalanan kereta api berlangsung," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan tertulis, Kamis (13/10/2022). (Fhm)

 

?>
https://svps17huda.com/