Jasa Raharja Purwakarta Pastikan Jaminan Korban Kecelakaan Minibus di Cipali

  • Oleh : Bondan

Kamis, 20/Okt/2022 16:43 WIB
Jasa Raharja berikan kepastian jaminan korban laka minibus di Tol Cipali. Foto: istimewa. Jasa Raharja berikan kepastian jaminan korban laka minibus di Tol Cipali. Foto: istimewa.

PURWAKARTA (BeritaTrans.com) -- Kembali terjadi kecelakaan di Tol Cipali sekitar jam 06.0 WIB di KM 109 Jalur A, Desa Jabong, Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (18/10/2022).

Kecelakaan tersebut terjadi antara kendaraan minibus dengan kendaraan truk yang belum diketahui identitasnya, karena setelah kejadian truk tersebut meninggalkan tempat kejadian perkara. Akibat dari kecelakaan tersebut empat orang penumpang minibus mengalami luka-luka dan harus di bawa ke RSUD Subang untuk mendapatkan perawatan.

Baca Juga:
Gelar Road Safety Ranger Kids, Jasa Raharja Edukasi Anak-Anak dengan Keselamatan Lalu Lintas

Bayu Novianto selaku PJ KPJR Subang setelah mendengar berita adanya laka tersebut segera berkoordinasi dengan PJR untuk memastikan kasus laka tersebut, setelah mendapatkan kepastian kecelakaannya, kemudian mendatangi RSUD Subang untuk melakukan pendataan korban dan sekaligus memberikan jaminan kepada pihak RSUD bahwa seluruh korban laka tersebut dalam jaminan UU No. 34 tahun1964. Batu Novianto juga berkoordinasi dengan pihak RSUD supaya seluruh korban kecelakaan tersebut mendapatkan pelayanan perawatan kesehatan yang maksimal dari pihak RSUD.

Dalam kesempatan tersebut Bayu Novianto juga mengimbau kepada masyarakat yang akan atau sedang melakukan perjalanan jarak jauh hendaknya jangan memaksakan diri jika sudah lelah, "kalau lelah istirahat manfaatkan rest area yang ada. Dan tetap berhati-hati selama perjalanan, taati peraturan lalu lintas, dan jangan lupa batas maksimal kecepatan harus di jaga."

Baca Juga:
Jasa Raharja Bersama Korlantas Polri Gelar Supervisi Pelayanan STNK dan TNKB di Kepulauan Riau