Simak Cara Mengetahui Kendaraan Kena Tilang Elektronik atau Tidak

  • Oleh : Redaksi

Selasa, 25/Okt/2022 07:58 WIB
Sejumlah kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di salah satu ruas jalan, di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (15/3/2021) Sejumlah kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di salah satu ruas jalan, di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (15/3/2021)

JAKARTA (BeritaTrans.com)  – Sejumlah kamera tilang telah terpasang di beberapa ruas jalan di Jabodetabek. Pengendara bakal langsung tertangkap kamera ketika melanggar lalu lintas.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan, mengatakan, sanksi pelanggaran tilang eletronik disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga:
Pantauan Arus balik di H+4 Lebaran, 50 Persen Lebih Kendaraan Belum Kembali ke Jakarta

"Sanksi pelanggaran tilang elektronik disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Aan, beberapa waktu lalu.

Datangi Kepolisian Resor Kota (Polresta), mantan Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo terkena tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), Rabu (23/3/2022).

Baca Juga:
Jelang Persiapan Libur Nataru, Dirjen Hendro dan Kakorlantas Pantau Pos Lalin Gadog

 

Bagi kendaraan yang melanggar batas kecepatan akan dijerat Pasal 287. Sementara kendaraan Over Dimension and Over Load atau ODOL dikenai Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Baca Juga:
Awas Jangan Melanggar! Sistem Transaksi Jalan Tol Nirsentuh Terhubung dengan Tilang Elektronik

Adapun sanksi yang dijatuhi bagi keduanya berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Untuk memastikan apakah kendaraan terkena e-tilang atau tidak, pengendara dapat melakukan cek tilang elektronik secara online.

Berikut ini cara cek status tilang elektronik secara online:

- Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
- Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.

- Setelah terisi semua, pilih "Cek Data".
- Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available".
- Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.(ny/Sumber:Kompas.com)