Jasa Raharja Bekasi Telah Serahkan Santunan Korban Tertabrak Kereta di Cibitung

  • Oleh : Bondan

Sabtu, 05/Nov/2022 18:24 WIB
Penyerahan santunan ke ahliwaris korban di Cibitung, Kabupaten Bekasi. Foto: istimewa. Penyerahan santunan ke ahliwaris korban di Cibitung, Kabupaten Bekasi. Foto: istimewa.

BEKASI (BeritaTrans.com) -- PT Jasa Raharja Bekasi telah menyerahkan santunan kepada ahliwaris korban kecelakaan tertabrak kereta api (KA) yang terjadi di perlintasan Kereta Api 37+5/6 Desa Wanajaya Kecamatan Cibitung kabupaten Bekasi, pada Rabu (2/11/2022) sekitar jam 05.30 WIB. 

Akibat dari kejadian tersebut korban yang diketahui warga Desa Telaga Asih, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi meninggal dunia.

Baca Juga:
Respons Cepat, Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Kereta Api Brantas yang Tabrak Kontainer di Semarang

Kepala Jasa Raharja Perwakilan Bekasi Alfin Syahrin mengucapkan turut berduka cita sedalam-dalamnya kepada pihak keluarga. Berdasarkan hasil survey petugas Jasa Raharja Bekasi Sigit, korban terjamin sesuai Undang-Undang 34 Tahun 1964 Jo. PP Nomor 18 Tahun 1965, dan dengan demikian santunan dapat diserahkan kurang dari 24 jam kepada ahliwaris, sesuai dengan Peraturan Meteri Keuangan RI No. 16 PMK.010 Tahun 2017, Jasa Raharja menyerahkan santunan sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) kepada korban meninggal dunia yang diserahkan kepada ahliwaris yang sah.

“Jasa Raharja terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, dan kami juga berkomitmen untuk menyelesaikan penyerahan santunan secepatnya, yang didorong dengan semangat proaktif sebagai bentuk empati Pemerintah dan wujud kehadiran negara bagi korban kecelakaan lalulintas jalan maupun kecelakaan angkutan umum melalui Jasa Raharja," tambah Alfin.

Baca Juga:
Tingkatkan Sinergitas dan Kolaborasi dengan PT KAI, Kepala Jasa Raharja Cirebon Kunjungi Daop III

PT Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara di tengah masyarakat yang membutuhkan. (Dan)

Baca Juga:
Ahli Waris Korban Tertemper Kereta di Kabupaten Bandung Terima Santunan dari Jasa Raharja