Ahli Waris Korban Tertemper Kereta di Kabupaten Bandung Terima Santunan dari Jasa Raharja

  • Oleh : Bondan

Sabtu, 10/Jun/2023 14:04 WIB
Petugas Samsat Jatinangor, Suryadi Kusumah, serahkan santunan kecelakaan kepada ahli waris korban tertemper kereta api di Kabupaten Bandung. Petugas Samsat Jatinangor, Suryadi Kusumah, serahkan santunan kecelakaan kepada ahli waris korban tertemper kereta api di Kabupaten Bandung.

BANDUNG (BeritaTrans.com) -- PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat telah menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan yang terjadi di Perlintasan Kereta Api Babakan Dka, Desa Cikuya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (8/6/2023) sekitar pukul 18.55 WIB. 

Kecelakaan tersebut melibatkan antara seorang pejalan kaki tertemper Kerete Api. Akibat dari kecelakaan tersebut, mengakibatkan korban Andri (25) yang beralamat di Kampung Ciwangsa, Desa Cijambu Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, meninggal dunia di TKP (Tempat Kejadian Perkara).

Baca Juga:
Respons Cepat, Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Kereta Api Brantas yang Tabrak Kontainer di Semarang

Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Dodi Apriansyah melalui Petugas Samsat Jatinangor, Suryadi Kusumah mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada Pihak Keluarga. 

“Santunan korban meninggal dunia sudah diserahkan oleh Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat kepada Ahliwaris korban yaitu, Ibu kandung korban yang Bernama Nunung melalui transfer bank ke rekening penerima langsung pada 9 Juni 2023,” ujar Suryadi, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/6/2023).

Baca Juga:
Tingkatkan Sinergitas dan Kolaborasi dengan PT KAI, Kepala Jasa Raharja Cirebon Kunjungi Daop III

Berdasarkan hasil survey petugas Jasa Raharja, korban memiliki ahliwaris sesuai UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp. 50.000.000 kepada Ibu kandung korban sebagai ahli waris yang sah. 

“Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalulintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat,” pungkas Suryadi.

Baca Juga:
Jasa Raharja Jawa Barat Berikan Santunan ke Ahli Waris Korban Tertemper Kereta di Bandung

PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan. (Dan)