KKP Buka Peluang Kerja Sama Bangun Kawasan Konservasi

  • Oleh : Redaksi

Kamis, 17/Nov/2022 13:51 WIB
Foto:Istimewa Foto:Istimewa

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membuka peluang keterlibatan mitra dalam pengelolaan kawasan konservasi melalui skema “blended finance”. Hal tersebut dapat diwujudkan dalam bentuk fasilitas hibah dan obligasi biru dalam implementasi ekonomi biru berkelanjutan di Indonesia. 

Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Victor Gustaaf Manoppo saat mewakili Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam breakfast meeting bertajuk “Blended Finance to Advance Sustainable Oceans Management for Conservation and Production” di Amarterra Villas Bali Nusa Dua sebagai rangkaian pertemuan G20 yang berlangsung pada 13-17 November 2022. Blended finance merupakan skema pembiayaan optimal dengan mengkombinasikan beberapa sumber pendanaan dalam suatu proyek, seperti dari anggaran pemerintah, pihak swasta, donor, dan lainnya.

Baca Juga:
Kementerian-KP Galang Dukungan Internasional, Perluas Kawasan Konservasi Laut

Victor menjelaskan, KKP menawarkan peluang investasi melalui kerjasama dan kemitraan konservasi yang berbasis laut yang sehat untuk mengelola kawasan konservasi di 6 zona penangkapan ikan berbasis kuota dengan melibatkan masyarakat pesisir untuk mengelola dan memelihara kawasan konservasi. 

“Investasi melalui kerjasama dan kemitraan di kawasan konservasi akan memberikan lapangan kerja bagi masyarakat lokal untuk meningkatkan kesejahteraan dan pendanaannya diperuntukkan bagi pengembangan dan penggunaan operasional teknologi pemantauan laut.

Baca Juga:
KKP Temui Kejagung, Minta Pendampingan Peraturan Pengelolaan Lobster?

Lebih jauh Victor menerangkan bahwa Indonesia akan memperluas kawasan konservasi menjadi 30 persen dari total wilayah laut, dengan potensi penambahan karbon biru mangrove dan lamun sebesar 188 juta ton karbon. Dengan ekspansi ini berarti aset laut akan terlindungi sebesar USD21,5 Miliar.(fhm)

Baca Juga:
Kementerian-KP Raih Pengakuan Standar Internasional Anti Suap