Kurang dari 24 Jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan ke Ahliwaris Korban Tertabrak Truk di Bandung

  • Oleh : Bondan

Kamis, 17/Nov/2022 14:07 WIB
Pihak Jasa Raharja segera menindaklanjuti informasi tersebut, dan petugas Jasa Raharja Lucky Krisnadi melakukan survey TKP dan keabsahan Ahliwaris Korban. Foto: istimewa. Pihak Jasa Raharja segera menindaklanjuti informasi tersebut, dan petugas Jasa Raharja Lucky Krisnadi melakukan survey TKP dan keabsahan Ahliwaris Korban. Foto: istimewa.

BANDUNG (BeritaTrans.com) -- Kecelakaan lalulintas yang melibatkan truk yang menabrak seorang pejalan terjadi di Jalan Margacinta depan bangunan no 193 Kelurahan Margasari Kecamatan Buah batu, Kota Bandung. Akibat insiden tersebut korban meninggal di lokasi kejadian.

Jasa Raharja Perwakilan Bandung setelah mendapatkan Informasi tersebut dari pihak Satlantas Polrestabes Bandung langsung berkoordinasi untuk mendapatkan identitas korban. Pihak Jasa Raharja segera menindaklanjuti informasi tersebut, dan petugas Jasa Raharja Lucky Krisnadi melakukan survey TKP dan keabsahan Ahliwaris Korban.

Baca Juga:
Gelar Road Safety Ranger Kids, Jasa Raharja Edukasi Anak-Anak dengan Keselamatan Lalu Lintas

Diketahui sesuai undang-undang yang berlaku bahwa sebagai ahliwaris korban adalah isterinya yang sah. Besar santunan yang diserahkan oleh Jasa Raharja sebesar 50 juta Rupiah dan ditransfer langsung ke rekening Ahliwaris.

Perlu diketahui juga santunan tersebut merupakan manfaat dari pembayaran pajak kendaraan bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang kita lakukan pembayarannya di Samsat. Pastikan masa berlaku pajak kita aktif.

Baca Juga:
Jasa Raharja Bersama Korlantas Polri Gelar Supervisi Pelayanan STNK dan TNKB di Kepulauan Riau

Tidak lupa dalam kunjungan ke Ahliwaris Petugas mewakili keluarga besar Jasa Raharja mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas musibah yang terjadi. (Dan)

Baca Juga:
Jasa Raharja Cirebon Giat Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas di SMK Isda Babakan