KKP Ringkus 4 Kapal Illegal Fishing Dalam Sepekan

  • Oleh : Fahmi

Selasa, 22/Nov/2022 18:53 WIB
Foto:Istimewa Foto:Istimewa

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Dalam sepekan, Kementerian Kelautan dan Perikanan meringkus empat kapal ikan yang melakukan aktivitas illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). Keempat kapal tersebut terdiri dari dua kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam, satu kapal ikan asing berbendera Filipina serta satu kapal ikan Indonesia (KII).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M. Han menegaskan bahwa demi menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan di Indonesia, pengawasan terhadap para pelaku illegal fishing tidak boleh kendor, baik untuk kapal ikan asing maupun kapal ikan Indonesia.

Baca Juga:
Kementerian-KP Raih Pengakuan Standar Internasional Anti Suap

"Sesuai arahan Bapak Menteri, untuk memastikan kesiapan implementasi kebijakan penangkapan ikan terukur, kapal perikanan yang beroperasi tidak mematuhi aturan di WPPNRI akan langsung kami tindak tegas," ungkap Adin dalam keterangan resmi, Selasa (22/11/2022).

Berdasarkan keterangan Adin, keberhasilan penangkapan tersebut merupakan hasil dari penerapan sistem pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan terintegrasi berbasis teknologi yang berpusat di Jakarta.

Baca Juga:
KKP Pastikan Stok Ikan Aman Menjelang Idulfitri, Cold Storage Terisi 68 Ribu Ton Ikan

Diketahui dalam satu pekan, satu kapal asal Tegal bernama KM. Faiz Putra berhasil dilumpuhkan pada Kamis (10/11) di Laut Jawa, satu kapal asal Filipina bernama KM. Darwisa (1,66 GT) berhasil dilumpuhkan pada Jumat (11/11) di Laut Sulawesi, serta dua kapal Vietnam bernama  KG 9394 TS (140 GT) dan KG 9397 TS (100 GT) berhasil dilumpuhkan pada Rabu (16/11) di perairan Laut Natuna Utara.

“Melalui sistem pengawasan terintegrasi berbasis teknologi satelit yang dijalankan KKP saat ini, penanganan kapal yang terindikasi melanggar aturan dapat semakin cepat ditindak," terang Adin.

Baca Juga:
Kementerian-KP Atur Kuota Wisata di Kawasan Konservasi Nasional

Adin menambahkan bahwa saat ini keempat kapal tersebut telah berada di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal PSDKP terdekat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Adapun selain kapal, ikan hasil tangkapan dan alat penangkapan ikan yang digunakan turut ditahan sebagai barang bukti penyidikan.

"Instrumen pengawasan semakin lengkap, strategi pengawasan juga telah terintegrasi dengan teknologi. Kami siap mengawal implementasi penangkapan ikan terukur," tegas Adin.

Sikap KKP dalam menindak tegas para pelaku illegal fishing ini merupakan wujud komitmen Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, dalam menyiapkan salah satu kebijakan dari 5 Program Strategis implementasi Ekonomi Biru, yaitu Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota. Dalam mengusung kebijakan ini, KKP akan menyiapkan penataan kapal perikanan yang akan mendapatkan kuota dan memastikan semua hasil dari aktivitas penangkapan ikan wajib tercatat (reported).(fhm)