Oleh : Bondan
SURABAYA (BeritaTrans.com) -- Puluhan pegawai pensiunan Perum DAMRI Cabang Surabaya kembali menggelar aksi unjuk rasa mendesak pencairan pesangon, Jumat (25/11/2022).
Dalam aksi unjuk rasa tersebut juga diikuti para istri pegawai pensiunan Perum DAMRI. Mereka juga menuntut hak pesangon atau Jaminan Hari Tua (JHT) dicairkan.
Baca Juga:
Harpelnas, DAMRI Terima Kritikan dan Masukan Langsung dari Pelanggan Setia
"Aksi demo hari ini terkait dengan hak pesangon yang belum dibayarkan. Pada demo sebelumnya 20 Juni 2022, telah terjadi kesepakatan dalam mediasi dengan Perum DAMRI dilakukan secara transparansi. Namun, di dalam proses perjalanannya terindikasi terjadi ketidak transparanan dari pihak DAMRI," ujar salah satu pegawai pensiunan DAMRI kepada BeritaTrans.com, Jumat (25/11/2022).
Lebih lanjut dia menegaskan, dari kesepakatan kedua belah pihak pada aksi unjuk rasa 20 Juni 2022, seluruh hak normatif pegawai pensiunan DAMRI yang purna tugas, hingga kini belum menerima pesangon secara penuh.
Baca Juga:
DAMRI Melayani Tanpa Henti, Hadapi Tantangan di Daerah Konflik dan Bus Siap Off-Road
"Hasil kesepakatan sebelumnya, telah dilakukan pembayaran pesangon. Tapi dibayarkan secara dicicil dan bergilir. Alasan dari manajemen DAMRI, karena DAMRI cash flownya rendah dan tunggakan hanya dibayar 25 orang saja. Mengapa cash flow rendah, karena Dirut DAMRI salah dalam menempatkan orang. Jadi, anggaran dalam mengangsur tunggakan JHT per-bulan hanya Rp. 2 Milliar," pungkasnya. (Dan)
Baca Juga:
Ke Sirkuit Mandalika Sekarang Bisa Pakai Damri, Ini Rute dan Tarifnya