Malaysia Tahan Nelayan Indonesia karena Tangkap Ikan secara Ilegal di Labuan

  • Oleh : Redaksi

Minggu, 27/Nov/2022 15:34 WIB
Badan Penegakan Maritim Malaysia (MMEA) menyita kapal nelayan lokal dan menahan nakhodanya bersama enam awak kapal asing karena menangkap ikan secara ilegal di perairan Labuan pada Jumat (25/11/2022). Salah satu awak kapal adalah warga Indonesia.(Dokumen MMEA via Bernama) Badan Penegakan Maritim Malaysia (MMEA) menyita kapal nelayan lokal dan menahan nakhodanya bersama enam awak kapal asing karena menangkap ikan secara ilegal di perairan Labuan pada Jumat (25/11/2022). Salah satu awak kapal adalah warga Indonesia.(Dokumen MMEA via Bernama)

LABUAN (BeritaTrans.com) - Badan Penegakan Maritim Malaysia (MMEA) menyita kapal nelayan lokal dan menahan nakhodanya bersama enam awak kapal asing karena menangkap ikan secara ilegal di perairan Labuan pada Jumat (25/11/2022).

Salah satu di antara anak buah kapal tersebut diketahui merupakan warna negara Indonesia (WNI).

Baca Juga:
Mesin KM Jaya Makmur Mati di Pulau Tioman, KPLP dan APMM Malaysia Berhasil Memulangkan ABK bersama Kapalnya

Direktur Kawasan Laut Labuan Kapten Nudin Jusoh mengatakan, kapal patroli KM Bistari mendeteksi kapal nelayan lokal yang melakukan kegiatan penangkapan ikan di 31,2 mil laut dari Labuan.

Dalam pemeriksaan, petugas mendapati bahwa ABK yang terdiri dari lima warga negara Vietnam dan seorang Indonesia itu sedang memancing teripang dengan menggunakan peralatan yang tidak sah.

Baca Juga:
Kunjungan Indonesia-Malaysia-Thailand Growth Triangle (IMT-GT) Ke Kuala Tanjung

"Warga negara asing yang tidak berdokumen, berusia antara 20 dan 44 tahun, bersama dengan nakhoda telah ditahan," katanya, sebagimana dikutip dari Bernama.

Kasus ini dilaporkan sedang diselidiki di bawah Undang-Undang (UU) Malaysia tentang Perikanan tahun 1985 untuk pelanggaran dan penangkapan ikan di perairan Malaysia tanpa izin dan Undang-Undang Imigrasi 1959/1963 karena tidak menunjukkan dokumen identitas yang sah.

Baca Juga:
Pengembangan Sistem I-Motion Dipaparkan Delegasi Indonesia pada Pertemuan ke-23 APHoMSA di Sydney

Nudin mengimbau masyarakat maritim sekitar untuk dapat bekerjasama dalam menertibkan tindak kriminalitas dengan melakukan pengaduan melalui jalur MERS 999 atau Labuan Maritime Operations Center di 087-427999. (ny/Sumber:Kompas.com)