Oleh : Bondan
TASIKMALAYA (BeritaTrans.com) -- Jasa Raharja Perwakilan Tasikmalaya bersama Tim Pembina Samsat Sukaraja, gencar melakukan sosialisasi tentang pembayaran pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor di Kecamatan Sodong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Penanggung Jawab (PJ) Samsat Sukaraja M Rudianto mengatakan, kegiatan bersama Tim Samsat, P3D dan kepolisian ini tujuannya untuk mensosialisasikan terkait pajak, asuransi dan regident kendaraan di lingkungan Aparatur Daerah tingkat Kecamatan, Kelurahan dan RT/RW.
Tujuan kegiatan sosialisasi ini salah satunya adalah Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Kendaraan yang tidak melakukan perpanjangan kendaraan selama masa STNK-nya habis dan dua tahun tidak melakukan perpanjangan pajak, maka data kendaraan akan dihapus.
Jasa Raharja sendiri lebih mendekatkan diri dan meminta ke pihak aparatur wilayah untuk mau berperan sebagai duta keselamatan dalam pencegahan kecelakaan lalu lintas dan mengingatkan pentingnya membayar pajak kendaraan yang lengkap dengan perlindungan asuransi jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan lalu lintas.
Baca Juga:
Jasa Raharja Bandung Giat Door to Door dan CRM ke PO Aeron Trans
Dalam kegiatan tersebut hadir juga, Ecep Sugiarto selaku Kapus P3DW Wilayah Sukaraja bersama Camat Sodong Hilir UU Saeful serta diikuti oleh Seluruh Lurah di wilayah Kecamatan Sodong beserta seluruh stafnya dan perangkat desa lainnnya yang ada di Kecamatan Sodong. (Dan)
Baca Juga:
Koordinasi Jaminan Jasa Raharja Pada Kendaraan Wisata Bandros dengan Dishub Kota Bandung