Jasa Raharja Tasikmalaya Gencar Sosialisasi Pajak, Asuransi dan Regident di Lingkungan Aparatur Daerah

  • Oleh : Bondan

Senin, 28/Nov/2022 12:53 WIB
Jasa Raharja Tasikmalaya sosialisasi pajak, asuransi, dan regident kendaraan. Foto: istimewa. Jasa Raharja Tasikmalaya sosialisasi pajak, asuransi, dan regident kendaraan. Foto: istimewa.

TASIKMALAYA (BeritaTrans.com) -- Jasa Raharja Perwakilan Tasikmalaya bersama Tim Pembina Samsat Sukaraja, gencar melakukan sosialisasi tentang pembayaran pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor di Kecamatan Sodong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Penanggung Jawab (PJ) Samsat Sukaraja M Rudianto mengatakan, kegiatan bersama Tim Samsat, P3D dan kepolisian ini tujuannya untuk mensosialisasikan terkait pajak, asuransi dan regident kendaraan di lingkungan Aparatur Daerah tingkat Kecamatan, Kelurahan dan RT/RW.

Baca Juga:
Gelar Road Safety Ranger Kids, Jasa Raharja Edukasi Anak-Anak dengan Keselamatan Lalu Lintas

Tujuan kegiatan sosialisasi ini salah satunya adalah Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Kendaraan yang tidak melakukan perpanjangan kendaraan selama masa STNK-nya habis dan dua tahun tidak melakukan perpanjangan pajak, maka data kendaraan akan dihapus. 

Jasa Raharja sendiri lebih mendekatkan diri dan meminta ke pihak aparatur wilayah untuk mau berperan sebagai duta keselamatan dalam pencegahan kecelakaan lalu lintas dan mengingatkan pentingnya membayar pajak kendaraan yang lengkap dengan perlindungan asuransi jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga:
Jasa Raharja Bersama Korlantas Polri Gelar Supervisi Pelayanan STNK dan TNKB di Kepulauan Riau

Dalam kegiatan tersebut hadir juga, Ecep Sugiarto selaku Kapus P3DW Wilayah Sukaraja bersama Camat Sodong Hilir UU Saeful serta diikuti oleh Seluruh Lurah di wilayah Kecamatan Sodong beserta seluruh stafnya dan perangkat desa lainnnya yang ada di Kecamatan Sodong. (Dan)

Baca Juga:
Jasa Raharja Cirebon Giat Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas di SMK Isda Babakan