KCIC Minta Konsesi Kereta Cepat Jadi 80 Tahun? Ini Kata Kemenhub

  • Oleh : Fahmi

Selasa, 13/Des/2022 13:14 WIB
Foto:Ilustrasi Foto:Ilustrasi

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kementerian Perhubungan menegaskan pemerintah sama sekali belum memutuskan apakah permintaan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) soal penambahan masa konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung menjadi 80 tahun akan diizinkan atau tidak. 

KCIC meminta agar ada penambahan masa konsesi menjadi 80 tahun, dari yang sebelumnya telah disepakati yakni selama 50 tahun.

Baca Juga:
Kecepatan Whoosh Dibatasi Gegara Hujan Lebat, Perjalanan Terlambat

Menanggapi hal tersebut, Plt. Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Risal Wasal mengatakan, sampai saat ini Kementerian Perhubungan sama sekali belum memutuskan soal permintaan KCIC tersebut, karena masih melakukan kajian terhadapnya.

"Konsesi 80 tahun adalah acuan dari KCIC, pemerintah belum memutuskan. Kami masih dalam posisi mengkaji apa yang diminta KCIC," ungkap Risal Wasal dalam diskusi bersama media dan komunitas di Gedung Kemenhub, Jakarta, Senin (12/12/2022)

Baca Juga:
Hari Kartini, Petugas Kereta Whoosh Gunakan Kebaya serta Bagikan Bunga ke Penumpang

Risal menyatakan kajian pun belum dilakukan Ditjen Perkeretaapian. Pasalnya belum ada data-data pendukung yang diberikan KCIC kepada Kementerian Perhubungan.

"Kalau data sudah masuk kami akan mulai mengkaji, kalau memang dibutuhkan kami akan diskusi lebih lanjut seperti apa," ujar Risal Wasal.

Baca Juga:
Puncak Angkutan Lebaran 2024, KCIC Catat Penumpang Whoosh Capai Lebih 21 Ribu

Dia juga menyatakan KCIC tetap harus melakukan perbaruan armada saat sarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung telah habis umurnya, meskipun masa konsesi belum rampung. Misalnya, umur sarana hanya 30 tahun, meskipun masa konsesi belum habis maka sarana harus diperbaharui.

"Jadi supaya keretanya itu jangan sampai tua bangka. Maka harus diganti agar seperti kondisi baru dan semula, baru dioperasikan kembali," ujarnya.

Diketahui, sebelumnya Direktur Utama PT KCIC, Dwiyana Slamet Riyadi mengatakan, pihaknya meminta tambahan waktu konsesi atau izin operasi untuk Kereta Cepat Jakarta Bandung, karena banyak perubahan situasi dan kondisi di lapangan yang membuat indikator investasi berubah.

"Kenapa KCIC meminta permohonan perpanjangan konsesi dari 50 tahun? Pertimbangan KCIC memang banyak situasi kondisi di lapangan yang berubah, jadi indikator investasi juga banyak berubah," kata Dwiyana usai rapat dengan Komisi V DPR, Kamis 8 Desember 2022 lalu.(fhm)