Oleh : Naomy
JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) mendorong para pelaku event untuk senantiasa memperkuat koordinasi dengan stakeholder terkait dalam melaksanakan kegiatan.
Baca Juga:
Kemenparekraf Dorong Desa Wisata di NTB Promosi Digital Melalui Beti Dewi
Dalam discussion room Pemasaran dan Wisata Minat Khusus dan MICE - Event pada Rakornas Parekraf 2022, Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan Kemenparekraf/Baparekraf Rizki Handayani mengatakan, koordinasi dengan stakeholder, dalam hal ini pemerintah setempat serta pihak keamanan merupakan salah satu tiang yang menentukan kelancaran pelaksanaan suatu event.
“Koordinasi ini perannya sangat penting sehingga event yang dilaksanakan bisa berjalan dengan aman dan lancar," kata Rizki di Jakarta, akhir pekan.
Baca Juga:
International Tourism Investment Forum 2024 Sukses Digelar
Dia mengungkapkan, untuk mempermudah pengurusan izin penyelenggaraan event, promotor selaku penyelenggara event harus memperhatikan rekomendasi dari stakeholder terkait.
"Dengan adanya surat rekomendasi, maka perizinan event juga akan semakin mudah dikeluarkan," ujarnya.
Baca Juga:
Kemenparekraf Dukung Sportel Rendez-vous, Pameran Broadcast Olahraga Internasional di Bali
Selain itu, Rizki juga berpesan bagi pemerintah daerah yang hendak menyelenggarakan event untuk mempromosikan event-nya ke daerah-daerah tetangga.
Jadi tidak sekadar terfokus promosinya ke tingkat nasional, namun juga ke daerah-daerah tetangga sehingga pergerakan pengunjung dari daerah setempat dapat meningkat.
Sementara itu Kepala Subbidang Kegiatan Masyarakat Bidang Pelayanan Masyarakat Badan Intelijen dan Keamanan Polri AKBP Ferry Suwandi menambahkan, untuk memperoleh surat rekomendasi dari kepolisian, penyelenggara event bisa berkoordinasi dengan Satuan Intelijen dan Keamanan yang ada di polres yang ada di daerah yang menjadi lokasi event.
"Nanti akan dilihat lagi apakah event tersebut perlu dikoordinasikan ke Direktorat Intelijen dan Keamanan Polda setempat atau tidak. Jika memang (izin event) harus dikoordinasikan ke Polda, maka salah satu dokumen yang dibutuhkan adalah surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh polres setempat," beber Ferry.
Diskusi ini juga dihadiri oleh pejabat eselon I dan II di lingkungan Kemenparekraf, dan perwakilan dari berbagai pemerintah daerah serta awak media. (omy)