Oleh : Naomy
BOGOR (BeritaTrans.com) - Ramp Check di rest area KM 45a Ciawi, tim gabungan Ditjen Perhubungan Darat, Badam Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan, dan Kepolisian dan Dishub Kabupaten Bogor, ditemukan bus pariwisata bodong alias tak bersurat resmi.
Baca Juga:
Kemenhub, KemenPUPR, dan Korlantas Polri Evaluasi Hasil Pengecekan Jalur Pansela
"Saat dicek, surat-surat hanya fotokopian dan sudah tidak berlaku," tutur Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Hubdat Cucu Mulyana, Sabtu (24/12/2022).
Rangkaian pengecekan ini bagian dari monitoring angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang dilakukan hingga 1 Januari 2023.
Baca Juga:
Di Periode Nataru, 60% Masyarakat Lakukan Perjalanan Liburan
Atas temuan itu menurutnya, tim langsung menghubungi pemilik bus dan meminta agar ada pergantian bus agar tidak merugikan penumpang.
"Untuknya kami minta para penyewa bus pariwisata agar meneliti betul apakah bus laik jalan, persyaratan juga lengkap atau tidak, untuk keselamatan dan kenyamanan," tegas dia.
Baca Juga:
Monitoring Angkutan Nataru di Ciawi, Ditjen Hubdat Imbau Kesehatan Pengemudi dan Bus jadi Perhatian
Setelah dilakukan komunikasi, bus yang keberangkatan awal dari Warung Jambu dan akan menuju Puncak, akhirnya digantikan armadanya yang lengkap surat dan laik jalan.
Menurut Cucu, pengguna jasa jangan takut untuk memeriksa detil bus yang akan disewa agar tidak dirugikan dan muncul hal yang tidak diinginkan.
Pihaknya juga memberikan pengertian kepada para pengguna jasa agar memahami pentingnya keselamatan bertransportasi.
Kapolres Kabupaten Bogor Amin Imanuddin menambahkan, akan bertindak tegas terhadap kondisi yang tidak sesuai.
"Ya kami dengan sangat terpaksa harus memindahkan para penumpang dari bus yang tak layak jalan ke armada yang lain," ungkapnya.
Selanjutnya kata dia, bus yang tak laik jalan sudah dikembalikan ke pool nya untuk segera dilakukan perbaikan. (omy)