Kemenhub Tingkatkan Kompetensi Dokter Pemeriksa Kesehatan Pelaut

  • Oleh : Naomy

Selasa, 27/Des/2022 08:27 WIB
Diklat SDM.Dokter Ditjen Hubla Diklat SDM.Dokter Ditjen Hubla


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Balai Kesehatan Kerja Pelayaran (BKKP) tingkatkan kompetensi Dokter Pemeriksa Kesehatan Pelaut melalui program diklat di Jakarta.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha mengatakan, peningkatan kompetensi para dokter ini sangat penting mengingat pelaut merupakan salah satu kunci mewujudkan keselamatan pelayaran.

Baca Juga:
Kemenhub Selesaikan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Pelabuhan Pantoloan & Wani Pascagempa Bumi di Palu

"Untuk itu, guna mewujudkan pemeriksaan dan sertifikasi kesehatan pelaut yang profesional dan akuntabel serta sesuai dengan regulasi, maka perlu didukung dengan tenaga kesehatan (dokter) yang memiliki kompetensi dalam pemeriksaan kesehatan pelaut," ujar Dirjen Arif, Senin (26/12/2022).

Guna mewujudkan keselamatan pelayaran, regulasi pihaknya telah mengatur setiap awak kapal yang akan bekerja di atas kapal harus dalam kondisi sehat. Oleh karenanya pemeriksaan dan sertifikasi kesehatan pelaut menjadi kebutuhan yang sangat mendasar dalam menunjang keselamatan pelayaran.

Baca Juga:
Aplikasi Sehati Kini Layani Perizinan PB-UMKU

Pelaut merupakan tenaga kerja yang mempunyai kekhususan, sehingga Pemerintah perlu menyusun standar kesehatan bagi pelaut yang mengacu pada Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Seafarers (STCW) 1978 Amandemen Manila Tahun 2010 dan Maritime Labour Convention (MLC) 2006.

Baca Juga:
Pembangunan Sarpras Kenavigasian Disnav Benoa dengan Pembiayaan SBSN Sah Dimulai

"Kami berharap Rumah Sakit/Klinik Utama yang telah ditunjuk untuk mengeluarkan sertifikat kesehatan pelaut agar terus meningkatkan pelayanan yang profesional, berkomitmen dan akuntabel guna menunjang terciptanya pelaut yang sehat dan produktif," bebernya.

Begitupun para dokter pemeriksa kesehatan pelaut, agar terus berinovasi dan meningkatkan kapasitasnya agar memiliki pengetahuan dan integritas yang mampu bersaing secara internasional.

Kepala BKKP, Widi Supriyanto mengemukakan, melalui kegiatan Diklat ini, diharapkan para Dokter Pemeriksa Kesehatan Pelaut dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya untuk melakukan penilaian terhadap hasil pemeriksaan kesehatan pelaut sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

"Sertifikat Penetapan Dokter Pemeriksa Kesehatan Pelaut berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang setelah mengikuti kembali Diklat Peningkatan Kompetensi Dokter Pemeriksa Kesehatan Pelaut," ujarnya. (omy)